Semarang, 17 Juli 2026-Kepala Kantor Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Dr. Cahya Wulandari, bersama staf akademik menghadiri kegiatan public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2045 yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Semarang.
Raperda tersebut disusun sebagai upaya Pemerintah Kota Semarang untuk menetapkan arah kebijakan pembangunan sektor kepariwisataan selama dua dekade ke depan, sekaligus menjadi pedoman dalam pengembangan destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata di Kota Semarang.
Dalam forum pembahasan tersebut, Dr. Cahya Wulandari menyampaikan sejumlah masukan strategis dari perspektif hukum dan harmonisasi regulasi. Menurutnya, terdapat dua hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda tersebut.
Pertama, perlunya sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya ketentuan dalam Pasal 11A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa perencanaan pembangunan kepariwisataan harus mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi, dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, nomenklatur Raperda perlu disesuaikan dari yang semula menggunakan istilah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2045 menjadi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang Tahun 2026–2045 agar selaras dengan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Dr. Cahya Wulandari.
Masukan kedua berkaitan dengan perlunya harmonisasi substansi antar ketentuan dalam Raperda. Menurutnya, masih terdapat beberapa pengaturan yang belum sepenuhnya sinkron sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah mengenai arah pengembangan industri pariwisata yang difokuskan pada penciptaan iklim investasi yang kondusif dan penguatan investasi pada sektor prioritas seperti heritage tourism, MICE tourism, sport tourism, wellness tourism, medical tourism, wisata bahari, dan ekonomi kreatif. Namun demikian, pada ketentuan lainnya ditemukan pengaturan yang berbeda sehingga diperlukan penyesuaian dan sinkronisasi agar keseluruhan norma dalam Raperda memiliki keterpaduan dan konsistensi.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Mualim, S.Pd., M.M., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kontribusi berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi, yang telah memberikan masukan konstruktif terhadap penyusunan Raperda tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan kontribusi dari seluruh pihak, termasuk akademisi, yang telah memberikan pandangan dan rekomendasi dalam penyempurnaan Raperda ini,” ujarnya.
Keterlibatan Kantor Hukum UNNES dalam proses penyusunan regulasi daerah tersebut juga sejalan dengan komitmen Universitas Negeri Semarang dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan 9, yaitu Industry, Innovation and Infrastructure, khususnya melalui penguatan inovasi kebijakan dan pembangunan tata kelola sektor pariwisata yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing.
Selain itu, partisipasi aktif UNNES dalam forum public hearing ini turut mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) 8 Perguruan Tinggi, yakni Perguruan Tinggi Berkelas Dunia, melalui keterlibatan dosen dan tenaga kependidikan dalam memberikan kontribusi nyata terhadap penyelesaian persoalan masyarakat dan pembangunan daerah berbasis keilmuan serta kepakaran akademik.
Melalui kontribusi tersebut, UNNES kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan Kota Semarang yang berkelanjutan melalui penguatan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dan kajian akademik.

