Detail Dokumen Hukum

Berlaku
Meta Keterangan
Materi Pokok Abstrak

Artikel ini membahas terkait draf revisi RUU KUHAP dikritik karena menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi, membatasi perannya hanya pada kasus pelanggaran HAM berat. Dekan Fakultas Hukum UNNES, Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, menilai keputusan ini tidak tepat, mengingat peran strategis Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Ia menekankan bahwa keputusan sepenting ini harus dibahas secara mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Jenis Artikel Online
Judul Dekan Hukum UNNES Prof. Ali Masyhar: Jangan Batasi Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Tahun 2025
Tanggal Terbit 17 Maret 2025
Tempat Terbit Semarang
T.E.U Orang/Badan/Pengarang -
Bidang Hukum Hukum Pidana
Subjek RUU KUHAP, UNNES, KEJAKSAAN
Bahasa -
Lokasi -
Sumber -
-
Penerbit -
Media Sosial
JDIH UNNES

JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kontak Kami
(024) 86008700 Ext. 067
Senin 07.00–16.00
Selasa 07.00–16.00
Rabu 07.00–16.00
Kamis 07.00–16.00
Jumat 07.00–14.30
Sabtu Tutup
Minggu Tutup
Media Sosial
Tren Pengunjung Terkini
Pengunjung Hari ini
10912
Total Pengunjung
2294952
Kemarin
15059
Online
59
Minggu Lalu
106096
Download Aplikasi Mobile
Tautan
Tingkat Kepuasan