Detail Dokumen Hukum

Berlaku
Meta Keterangan
Materi Pokok Abstrak

Artikel ini membahas dalam draf revisi RUU KUHAP, kewenangan penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan dihilangkan, sementara untuk kasus pelanggaran HAM berat tetap diberikan. Prof. Ali Masyhar mempertanyakan alasan di balik keputusan ini dan menyoroti pentingnya peran Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi berskala besar. Ia berpendapat bahwa lebih banyak lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan dapat meminimalisasi potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Jenis Artikel Online
Judul Dekan Hukum UNNES Prof. Ali Masyhar: Mengapa Kejaksaan Tak Boleh Menyidik Korupsi
Tahun 2025
Tanggal Terbit 17 Maret 2025
Tempat Terbit Semarang
T.E.U Orang/Badan/Pengarang -
Bidang Hukum Hukum Pidana
Subjek RUU KUHAP, UNNES, KEJAKSAAN
Bahasa -
Lokasi -
Sumber -
-
Penerbit -
Media Sosial
JDIH UNNES

JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kontak Kami
(024) 86008700 Ext. 067
Senin 07.00–16.00
Selasa 07.00–16.00
Rabu 07.00–16.00
Kamis 07.00–16.00
Jumat 07.00–14.30
Sabtu Tutup
Minggu Tutup
Media Sosial
Tren Pengunjung Terkini
Pengunjung Hari ini
10985
Total Pengunjung
2294952
Kemarin
15059
Online
59
Minggu Lalu
106096
Download Aplikasi Mobile
Tautan
Tingkat Kepuasan