Detail Dokumen Hukum

Berlaku
Meta Keterangan
Materi Pokok Abstrak

Artikel ini membahas terkait bahwa penghapusan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi dalam draf revisi RUU KUHAP adalah keputusan yang tidak tepat. Ia mengacu pada Bab IIIV KUHP baru yang mencakup Pasal 598-612, di mana tindak pidana seperti korupsi telah diatur secara jelas. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa revisi RUU KUHAP seharusnya tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi guna menjaga efektivitas pemberantasan kejahatan tersebut.

Jenis Artikel Online
Judul Guru Besar Hukum UNNES Ali Masyhar: Tidak Tepat Kewenangan Penyidikan Kasus Korupsi Dihapus
Tahun 2025
Tanggal Terbit 17 Maret 2025
Tempat Terbit Semarang
T.E.U Orang/Badan/Pengarang -
Bidang Hukum Hukum Pidana
Subjek RUU KUHAP, UNNES, KEJAKSAAN
Bahasa -
Lokasi -
Sumber -
-
Penerbit -
Media Sosial
JDIH UNNES

JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kontak Kami
(024) 86008700 Ext. 067
Senin 07.00–16.00
Selasa 07.00–16.00
Rabu 07.00–16.00
Kamis 07.00–16.00
Jumat 07.00–14.30
Sabtu Tutup
Minggu Tutup
Media Sosial
Tren Pengunjung Terkini
Pengunjung Hari ini
10985
Total Pengunjung
2294952
Kemarin
15059
Online
59
Minggu Lalu
106096
Download Aplikasi Mobile
Tautan
Tingkat Kepuasan