Hukum perlindungan konsumen di Indonesia
Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen. Hukum perlindungan konsumen atau hukum konsumen dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Buku ini hadir untuk membantu menanamkan kesadaran hak dan perlindungan hukum bagi konsumen. Pasal - pasal yang diuraikan dalam buku ini, berikut penjelasannya, akan mudah dicerna pembaca, baik dari kalangan akademis, profesional, LSM, organisasi sosial maupun masyarakat umum. Buku Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia ini berisi uraian tentang pemikiran hukum dan ketentuan hukum mengenai perlindungan terhadap konsumen sehubungan dengan memakai atau mengkonsumsi barang dan jasa konsumen produk dari pelaku usaha, dengan pedoman dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Kebijakan Pidana Penjara Seumur Hidup: Analisis Yuridis Sosiologis dalam Kerangka Kajian Pemidanaan di Indonesia
Skripsi FH UNNES - Tahun 2014