Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang
Berlaku mulai 20 Oktober 2022 dan Mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Negeri Semarang & Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Semarang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Berlaku mulai 31 Agustus 2021 dan Mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Berlaku mulai 10 Agustus 2021 dan Mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian
Perubahan Manajeman ASN
-
Perubahan Kedelapan Belas Gaji PNS
-
Manajemen PNS
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
Berlaku mulai 4 Februari 2014
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian
Tidak Berlaku dan Dicabut oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Tidak Berlaku dan Dicabut oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Tanda kehormatan satyalancana karya satya
-
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAHAN NOMOR 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
-
izin perkawinan dan perceraian bagi PNS
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta
Tidak Berlaku dan Dicabut oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil