Buku Ajar Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lain dalam lapangan perdagangan. Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan hukum perusahaan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usaha untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah ilmu yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang. Definisi lain menyatakan bahwa hukum dagang merupakan serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.
Hukum dagang masuk dalam kategori hukum perdata, tepatnya hukum perikatan. Alasannya karena hukum dagang berkaitan dengan tindakan manusia dalam urusan dagang. Oleh karena itu hukum dagang tidak masuk dalam hukum kebendaan. Kemudian hukum dagang juga berkaitan dengan hak dan kewajiban antara pihak yang bersangkutan dalam urusan dagang. Hukum perikatan mengatur hal ini. Itulah sebabnya hukum dagang dikategorikan ke dalam hukum perikatan. Hukum perikatan adalah hukum yang secara spesifik mengatur perikatan-perikatan dalam urusan dagang.
Buku ini penting untuk menunjang pendalaman materi mata kuliah Hukum Dagang. Buku ini dapat dijadikan sebagai dasar dan acuan bagi mata kuliah hukum dagang sehingga dapat menambah pengetahuan bagi mahasiswa, akademis dan praktisi hukum. Buku ini menyajikan kepada masyarakat materi-materi perkuliahan tentang ruang lingkup hukum dagang, pengertian perusahaan dan pekerjaan, pembukuan, pihak-pihak yang terlibat di dalam dan diluar perusahaan, bentuk-bentuk perusahaan berdasarkan tempat pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan (Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma, CV) PT, BUMN, Hukum Pengangkutan dan Hukum Kepailitan.
Darurat Kejahatan Seksual
Berdasarkan data Catatan Akhir Tahun (CATAHU) Komnas Perempuan 2015, terdapat 1.033 kasus perkosaan, 834 kasus pencabulan, 184 kasus pelecehan seksual, 74 kasus kekerasan seksual lain, 46 kasus melarikan anak perempuan dan 12 kasus percobaan perkosaan. Data tersebut juga menunjukkan adanya kekerasan terhadap perempuan di ranah personal yang mencapai 8.626 kasus yang terdiri atas 5.102 kekerasan terhadap istri, 1.748 kasus kekerasan dalam pacaran, 843 kasus kekerasan terhadap anak perempuan, 750 kasus kekerasan dalam relasi personal lain, 63 kasus kekerasan dari mantan pacar, dan 53 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (cnnindonesia.com). Baru-baru ini dikejutkan dengan adanya perkosaan dan pembunuhan terhadap YN (14 tahun), seorang siswi SMP di Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada pertengahan April 2016 yang diperkosa dan dibunuh oleh 14 pemuda saat pulang sekolah.
Pemerintah RI telah menyatakan bahwa Indonesia berada dalam darurat kejahatan seksual dan secara resmi menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (lebih dikenal dengan Perpu Kebiri). Hal-hal kontroversial yang mengikuti pengundangan Perpu Kebiri dibahas dalam buku ini.
Buku ini bisa menjadi bahan referensi bagi para mahasiswa dan dosen dari semua fakultas hukum terutama hukum pidana dan bagi para praktisi hukm lainnya dan masyarakat pada umumnya yang ingin mengetahui lebih jauh tentang Darurat Kejahatan Seksual
Kekuatan Visum et Repertum pada Pembuktian Tindak Pidana Pencurian disertai Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Korban (Studi Kasus Putusan Nomor 147/Pid.B/2014/PN.Unr
Skripsi FH UNNES - Tahun 2016
Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia
Buku ini berupa analisis yuridis dari ketentuan Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2012 meliputi pengertian,sistem peradilan pidana anak,instrumen internasional tentang perlindungan hukum anak,keadilan restoratif,diversi,hukum acara peradilan anak,ketentuan pidana dan sanksi.Tujuanya yang diharapkan adalah dapat memberikan manfaat dalam upaya memahami Undang-Undang Nomer 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.