Abstrak |
Kesejahteraan hewan merupakan isu global, banyak kasus kejahatan seperti perdagangan daging hewan peliharaan (non ternak). Hewan memiliki hak asasi yang sama seperti manusia, walaupun tidak sekompleks manusia. Perwujudan nilai kesejahteraan hewan untuk menghormati hidupnya dengan menetapkan hal-hal yang diperlukan untuk mengakhiri konsumsi daging hewan peliharaan (non ternak). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian (1) Bagaimana kebijakan kriminal (ius constitutum) terhadap perdagangan daging hewan peliharaan di kota semarang, (2) Bagaimana kebijakan kriminal (ius constituendum) terhadap perdagangan daging hewan peliharaan di kota semarang. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis sosiologis dan validitas triangulasi. Penelitian ini digunakan data primer dan sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi kemudian diolah dengan menggunakan analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini ditinjau menggunakan teori kebijakan kriminal, maka terbagi menjadi tahap penal dan non penal. Upaya Penal masa kini (ius constitum) menggunakan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan hewan mengenai wabah penyakit dan belum adanya Upaya Non Penal. Pada masa mendatang (ius constituendum) mengkaji konsep pendekatan kebijakan dan nilai maka memerlukan regulasi khusus mengenai peternak, pemotong/penyalur, dan pelaku usaha, kemudian upaya non penal dengan kerjasama antara pusat dan daerah untuk memberikan pelatihan bagi pelaku usaha. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan (1) Kebijakan kriminal bagi peternak, pemotong/penyalur, dan pelaku usaha tidak dapat dikenakan pasal perdagangan daging hewan peliharaan (non ternak) perda ataupun nasional. (2) Pembentukan hukum bagi peternak, pemotong/penyalur, dan pelaku usaha secara offline dan online serta memprioritaskan kebijakan pencegahan melalui dinas terkait.
|