Abstrak |
Kebijakan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan daya saing pasar rakyat dituangkan dalam berbagai kebijakan seperti pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Tradisional. Salah satu kebijakannya yaitu kebijakan revitalisasi pasar. Jika ditinjau berdasarkan Teori Van Meter dan Van Horn, kebijakan tersebut masih terdapat beberapa variabel yang perlu dioptimalkan. Jika ditinjau dari Teori Keadilan John Rawls, kebijakan perlu disempurnakan lagi agar bisa memberikan dampak yang signifikan kepada pedagang yang paling rentan sehingga pedagang bisa bersaing secara adil dengan retail modern. Pengaruh kebijakan revitalisasi pasar rakyat dalam meningkatkan daya saing guna mewujudkan keadilan antara pasar rakyat dan retail modern belum signifikan dalam peningkatan daya saing pasar. Ada dampak baik secara fisik pasar, namun apabila ditinjau dari daya tampung pedagang, pendapatan daerah, dan pendapatan pedagang belum tampak signifikan. Hambatan pasar rakyat yang sudah direvitalisasi ketika bersaing dengan retail modern masih terdapat hambatan dari faktor internal dan eksternal yang meliputi pedagang belum bisa menata dan melengkapi barang dagangan, kebersihan pasar kurang dijaga, berkurangnya luasan kios dan los setelah direvitalisasi, kondisi pengunjung sepi sehingga penjualan menurun, maraknya pertumbuhan minimarket atau retail modern. Saran dari peneliti untuk pemerintah daerah selaku pihak yang merumuskan kebijakan diharapkan melakukan evaluasi kebijakan peningkatan daya saing pasar agar sesuai kebutuhan pedagang dan masyarakat. Pasar rakyat setelah direvitalisasi masih perlu dilakukan perbaikan dan optimalisasi dari sektor manajemen pengelola pasar. Pasar rakyat perlu diikuti upaya untuk memperkuat kapasitas manjemen, teknologi, dan strategi pemasaran. Perencanaan dan penataan penempatan pedagang perlu dilakukan dengan adil sesuai penempatan pedagang. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 perlu dilakukan pembaharuan peraturan. Pemerintah daerah perlu membuat kebijakan yang bisa mengikuti perkembangan dan kemajuan zaman tanpa menghilangkan kearifan lokal pasar rakyat dalam hal pengelolaan maupun perencanaan konstruksi bangunan fisik pasar rakyat.
|