Daftar Dokumen Hukum

Detail Peraturan Hukum
Kembali
Meta Keterangan
Abstrak

Mengkaji eksistensi hukum adat dalam praktik penyerahan tanah perseorangan 
untuk kepentingan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Belu. Dalam praktik 
ini, masyarakat adat menyerahkan hak atas tanah mereka kepada pemerintah 
berdasarkan hukum adat, dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati secara 
bersama. Proses penyerahan ini tidak melibatkan pembayaran uang tunai, 
melainkan lebih menekankan pada pertukaran sosial yang saling menguntungkan, 
seperti pemberian pekerjaan bagi keluarga pemilik tanah dan pembangunan 
fasilitas umum yang bermanfaat bagi komunitas. Penelitian ini bertujuan untuk 
menganalisis sejauh mana hukum adat diakui dan diterapkan dalam proses 
penyerahan tanah, serta mengevaluasi kemungkinan pendaftaran tanah yang 
diserahkan secara adat agar diakui sesuai dengan hukum nasional. 
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian 
yuridis sosiologis dan non-doktrinal. Data dikumpulkan melalui wawancara dan 
dokumentasi dari sumber primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara 
deskriptif-kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa penyerahan tanah di 
Kabupaten Belu lebih banyak dilakukan melalui perjanjian adat, yang meliputi 
kesepakatan timbal balik tanpa uang tunai tetapi dengan manfaat sosial dan 
dukungan pekerjaan bagi keluarga pemilik tanah. Penyerahan melalui hukum adat 
tidak dapat langsung didaftarkan sebagai milik pemerintah, sementara penyerahan 
berdasarkan hukum nasional mengakibatkan pelepasan hak penuh. Hasil 
penelitian ini juga didukung oleh teori resiprositas Soerjono Soekanto yang 
menunjukkan bahwa hubungan timbal balik dalam hukum adat menciptakan 
keterikatan sosial yang kuat antara pemilik tanah dan pemerintah. Dalam kerangka 
teori social exchange Charles P. Loomis, praktik ini menggambarkan pertukaran 
yang setara antara pihak-pihak yang terlibat, yang tidak melibatkan uang tunai 
tetapi mengutamakan manfaat sosial. Hukum adat memainkan peran penting 
dalam pengaturan hubungan sosial, namun penyerahan tanah memerlukan hukum 
nasional untuk memastikan kepastian hukum atas status kepemilikan. Undang
Undang No. 2 Tahun 2012 memungkinkan penggantian selain uang, tetapi 
pendaftaran tanah formal diperlukan agar sah secara nasional. Hukum adat 
berperan dalam pengelolaan tanah adat dan menyediakan opsi legal bagi 
masyarakat adat dalam pembangunan infrastruktur. Hasil penelitian menyarankan 
harmonisasi antara hukum adat dan nasional untuk melindungi hak masyarakat 
adat dan mendukung kelancaran pembangunan.

File Abstrak -
Jenis Tesis
Nomor Peraturan -
Judul EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM PRAKTIK PENYERAHAN TANAH GUNA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAERAH (STUDI KASUS DI KABUPATEN BELU)
Tahun Penetapan 2024
Tanggal Penetapan 06 November 2024
Tempat Terbit Semarang
Subjek Eksistensi, Hukum Adat, Praktik Penyerahan, Tanah, Infrastruktur Daerah, Kabupaten Belu, Kepentingan Umum.
T.E.U Badan/Pengarang Universitas Negeri Semarang
Nomor Panggil -
Cetakan/Edisi -
Deskripsi Fisik -
ISBN -
Nomor Induk Buku -
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Perdata
Lokasi Semarang
Select your color