Abstrak |
BKD Provinsi Jawa Tengah sebagai lembaga penyelenggara penerimaan Pegawai Negeri Sipil telah melaksanakan AUPB sesuai peraturan perundang undangan. Namun AUPB di lapangan masih terdapat ketidaksesuaian penerapan yang ideal guna menunjang terciptanya Good Governance. Pada penerapannya dibutuhkan adanya optimalisasi dalam sistem meritokrasi birokrasi berbasis Good Governance dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil. Teori yang digunakan dalam penelitian tesis ini mencakup teori birokrasi dari Max Weber, teori Consititutional Rights oleh Robert Alexy, teori sistem hukum oleh Lawrence Friedman, dan teori Good Governance oleh Sedarmayanti. Penulisan ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dan jenis penelitian nondoktrinal yaitu penelitian yuridis sosiologis. Lokasi penelitian berada di Jawa Tengah. Sumber data yang digunakan merupakan sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan studi pustaka. Validitas data menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Analisis data yakni deskriptif analisis mulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Optimalisasi sistem meritokrasi dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil berbasis Good Governance tercapai dengan memaksimalkan profesionalitas, transparansi, keadilan, partisipasi, dan keterbukaan. Profesionalitas ditingkatkan melalui komitmen individu, transparansi dengan akses informasi terbuka, keadilan dengan kesempatan setara, partisipasi dengan melibatkan masyarakat, dan keterbukaan lewat evaluasi serta pengawasan publik. 2) Sistem meritokrasi ideal di BKD Provinsi Jawa Tengah harus fokus pada AUPB untuk mengatasi masalah hukum, penyalahgunaan kekuasaan, dan diskriminasi, serta memastikan seleksi yang efisien, adil, dan akuntabel. Hal ini akan mengurangi KKN, menciptakan birokrasi berintegritas. Simpulan dari penelitian ini yakni optimalisasi AUPB perlu difokuskan pada penerapan prinsip profesionalitas, transparansi, keadilan, partisipasi, dan keterbukaan, dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Seleksi Pegawai Negeri Sipil harus berbasis kompetensi dan kinerja, bukan faktor eksternal. Konstruksi sistem meritokrasi memerlukan evaluasi rutin dan penyempurnaan seleksi untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya. Dengan mengoptimalkan AUPB, penerimaan Pegawai Negeri Sipil akan lebih adil, transparan, dan berbasis kompetensi, menghasilkan Pegawai Negeri Sipil berkualitas dan pelayanan publik yang lebih baik di BKD Provinsi Jawa Tengah.
|