| Abstrak | BKD Provinsi Jawa Tengah sebagai lembaga penyelenggara penerimaan Pegawai Negeri Sipil telah melaksanakan AUPB sesuai peraturan perundang
 undangan. Namun AUPB di lapangan masih terdapat ketidaksesuaian penerapan
 yang ideal guna menunjang terciptanya Good Governance. Pada penerapannya
 dibutuhkan adanya optimalisasi dalam sistem meritokrasi birokrasi berbasis Good
 Governance dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil.
 Teori yang digunakan dalam penelitian tesis ini mencakup teori birokrasi
 dari Max Weber, teori Consititutional Rights oleh Robert Alexy, teori sistem hukum
 oleh Lawrence Friedman, dan teori Good Governance oleh Sedarmayanti.
 Penulisan ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dan jenis
 penelitian nondoktrinal yaitu penelitian yuridis sosiologis. Lokasi penelitian berada
 di Jawa Tengah. Sumber data yang digunakan merupakan sumber data primer dan
 data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,
 wawancara, dan studi pustaka. Validitas data menggunakan triangulasi sumber dan
 triangulasi teknik. Analisis data yakni deskriptif analisis mulai dari pengumpulan
 data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
 Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Optimalisasi sistem meritokrasi
 dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil berbasis Good Governance tercapai
 dengan memaksimalkan profesionalitas, transparansi, keadilan, partisipasi, dan
 keterbukaan. Profesionalitas ditingkatkan melalui komitmen individu, transparansi
 dengan akses informasi terbuka, keadilan dengan kesempatan setara, partisipasi
 dengan melibatkan masyarakat, dan keterbukaan lewat evaluasi serta pengawasan
 publik. 2) Sistem meritokrasi ideal di BKD Provinsi Jawa Tengah harus fokus pada
 AUPB untuk mengatasi masalah hukum, penyalahgunaan kekuasaan, dan
 diskriminasi, serta memastikan seleksi yang efisien, adil, dan akuntabel. Hal ini
 akan mengurangi KKN, menciptakan birokrasi berintegritas.
 Simpulan dari penelitian ini yakni optimalisasi AUPB perlu difokuskan
 pada penerapan prinsip profesionalitas, transparansi, keadilan, partisipasi, dan
 keterbukaan, dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Seleksi Pegawai
 Negeri Sipil harus berbasis kompetensi dan kinerja, bukan faktor eksternal.
 Konstruksi sistem meritokrasi memerlukan evaluasi rutin dan penyempurnaan
 seleksi untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya. Dengan mengoptimalkan
 AUPB, penerimaan Pegawai Negeri Sipil akan lebih adil, transparan, dan berbasis
 kompetensi, menghasilkan Pegawai Negeri Sipil berkualitas dan pelayanan publik
 yang lebih baik di BKD Provinsi Jawa Tengah.
 |