| Abstrak | Tindak pidana penyuapan lintas negara atau foreign bribery adalah tindak pidana dalam bentuk pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan
 maksud untuk memengaruhi secara jahat atau korup yang terjadi melibatkan dua
 negara atau dua organisasi internasional. Beberapa kasus di Indonesia terkait
 penyuapan lintas negara berujung pada proses pemidanaan diluar yuridiksi
 Indonesia. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi United Nations Convention
 Against Corruption (UNCAC) dengan dibentuknya Undang Undang Nomor 7
 Tahun 2006 tentang ratifikasi dari UNCAC, walaupun demikian, peraturan tersebut
 belum mampu mengakomodir permasalahan tersebut karena tidak adanya
 pembatasan dan pengaturan yang jelas. Pendekatan penelitain kualitatif, jenis
 penelitian doctrinal (yuridis normative), dengan bahan hukum primer dan data
 sekunder (studi kepustakaan dan dokumentasi). Teknik pengambilan data penelitian
 ini menggunakan studi kepustakaan merupakan metode yang digunakan untuk
 mengumpulkan data dari berbagai sumber tertulis. Validitas data penelitian ini
 menggunakan validitas isi (content validity). Hasil penelitian ini menunjukkan
 bahwa; Urgensi kebijakan formulasi peraturan perundang-undangan terkait
 penyuapan lintas negara (foreign bribery) di Indonesia perspektif UNCAC, antara
 lain beberapa aspek penting, yaitu harmonisasi dengan UNCAC, adanya kelemahan
 dan kesenjangan dalam pengaturan tindak pidana penyuapan lintas negara di
 indonesia, tantangan implementasi dan penegakan hukum, dan upaya peningkatan
 reformasi baik hukum, kelembagaan, kapasitas sumber daya alam, serta kerjasama
 internasional. Kebijakan formulasi pengaturan tindak pidana penyuapan lintas
 negara di indonesia berdasarkan UNCAC dapat diwujudkan dengan merumuskan
 pengaturan peraturan perundang-undangan baru atau mengamandemen undang
 undang-undang yang telah ada. Kriminalisasi tindak pidana penyuapan lintas
 negara harus memuat unsur unsur pidana dan pemidanaannya
 |