Abstrak |
Tindak pidana penyuapan lintas negara atau foreign bribery adalah tindak pidana dalam bentuk pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk memengaruhi secara jahat atau korup yang terjadi melibatkan dua negara atau dua organisasi internasional. Beberapa kasus di Indonesia terkait penyuapan lintas negara berujung pada proses pemidanaan diluar yuridiksi Indonesia. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dengan dibentuknya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang ratifikasi dari UNCAC, walaupun demikian, peraturan tersebut belum mampu mengakomodir permasalahan tersebut karena tidak adanya pembatasan dan pengaturan yang jelas. Pendekatan penelitain kualitatif, jenis penelitian doctrinal (yuridis normative), dengan bahan hukum primer dan data sekunder (studi kepustakaan dan dokumentasi). Teknik pengambilan data penelitian ini menggunakan studi kepustakaan merupakan metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dari berbagai sumber tertulis. Validitas data penelitian ini menggunakan validitas isi (content validity). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Urgensi kebijakan formulasi peraturan perundang-undangan terkait penyuapan lintas negara (foreign bribery) di Indonesia perspektif UNCAC, antara lain beberapa aspek penting, yaitu harmonisasi dengan UNCAC, adanya kelemahan dan kesenjangan dalam pengaturan tindak pidana penyuapan lintas negara di indonesia, tantangan implementasi dan penegakan hukum, dan upaya peningkatan reformasi baik hukum, kelembagaan, kapasitas sumber daya alam, serta kerjasama internasional. Kebijakan formulasi pengaturan tindak pidana penyuapan lintas negara di indonesia berdasarkan UNCAC dapat diwujudkan dengan merumuskan pengaturan peraturan perundang-undangan baru atau mengamandemen undang undang-undang yang telah ada. Kriminalisasi tindak pidana penyuapan lintas negara harus memuat unsur unsur pidana dan pemidanaannya
|