| Abstrak | Pemenuhan restitusi dalam Putusan Nomor 218/Pid.Sus/2022/PN Pkl, Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2023/PN Pkl, Putusan lain pada Nomor
 205/Pid.Sus/2024/PN Pkl bahwa dari ketiga putusan tentang kekerasan seksual
 anak dan keseluruhan dalam amarnya tidak di cantumkan restitusi. Pemenuhan
 restitusi harusnya menjadi tanggung jawab pelaku, namun kenyataanya banyak
 yang tidak memenuhi padahal korban disini perlu mendapatkan haknya untuk
 mendapatkan keadilan yang memulihkan. Dari latar belakang tersebut, Penulis
 mengkaji: 1). Bagaimana peraturan terhadap pemenuhan restitusi sebagai upaya
 pemulihan hak anak korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana saat
 ini?; 2). Bagaimana reformulasi yang ideal dalam upaya pemenuhan restitusi
 sebagai bentuk pemulihan hak anak korban kekerasan seksual berkeadilan melalui
 Victim Trust Fund dalam Sistem Peradilan Pidana?
 Metode yang digunakan yaitu: 1). Pendekatan penelitian: kualitatif; 2). Jenis:
 yuridis normatif; 3). Fokus: peraturan pemenuhan restitusi dalam sistem peradilan
 pidana saat ini dan ditawarkannya mekanisme aturan pelaksana Victim Trust Fund
 dalam sistem peradilan pidana; 4). Sumber data: sekunder, meliputi: bahan hukum
 primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier (kamus); 5). Teknik
 pengambilan data: studi pustaka; 6). Validitas data: triangulasi sumber; 7). Analisis
 data: teknik analisis deskriptif.
 Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini, peraturan terhadap
 pemenuhan restitusi pada anak korban kekerasan seksual dan pelaksanaanya saat
 ini dalam jalannya sistem peradilan pidana masih terdapat permasalahan terhadap
 pemenuhan hak korban khususnya restitusi. Pemenuhan pembayaran restitusi yang
 banyak kendala maka di perlukan reformulasi aturan baru untuk melindungi hak
 korban dan penulis memberikan terobosan baru tersebut dengan memperkenalkan
 adanya konsep yakni dana bantuan korban atau Victim Trust Fund yang ada dalam
 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
 dan ditawarkannya formulasi ideal pengaturan pelaksana mengenai Victim Trust
 Fund. Victim Trust Fund dapat sebagai salah satu jawaban yang lebih baik dengan
 melihat kekurangan dari penerapan restitusi yang belum efektif namun juga harus
 ada kesimbangan tidak hanya negara memenuhi tetapi pelaku harus diberi
 kewajiban memberikan restitusi dengan mekanisme perampasan aset
 Simpulan, peraturan pemenuhan restitusi pada korban kekerasan seksual anak
 dalam sistem peradilan pidana belum memberikan keadilan, kemanfaatan,
 kepastian hukum dan mekanisme Victim Trust Fund dalam Undang-Undang No 12
 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat menjadi solusi
 keadilan pemulihan pada korban, selain melibatkan negara perlu pertimbangan
 tanggung jawab pelaku tidak hilang dengan diterapkan Undang-Undang tentang
 perampasan aset dan mekanisme pelaksanaan terhadap perampasan aset khususnya
 dalam restitusi. Idealnya pengaturan Dana Bantuan Korban atau Victim Trust Fund
 yang ada dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana
 Kekerasan Seksual, segera dibentuk peraturan pelaksana
 |