Daftar Dokumen Hukum

Detail Peraturan Hukum
Kembali
Meta Keterangan
Abstrak

Pemenuhan restitusi dalam Putusan Nomor 218/Pid.Sus/2022/PN Pkl, 
Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2023/PN Pkl, Putusan lain pada Nomor 
205/Pid.Sus/2024/PN Pkl bahwa dari ketiga putusan tentang kekerasan seksual 
anak dan keseluruhan dalam amarnya tidak di cantumkan restitusi. Pemenuhan 
restitusi harusnya menjadi tanggung jawab pelaku, namun kenyataanya banyak 
yang tidak memenuhi padahal korban disini perlu mendapatkan haknya untuk 
mendapatkan keadilan yang memulihkan. Dari latar belakang tersebut, Penulis 
mengkaji: 1). Bagaimana peraturan terhadap pemenuhan restitusi sebagai upaya 
pemulihan hak anak korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana saat 
ini?; 2). Bagaimana reformulasi yang ideal dalam upaya pemenuhan restitusi 
sebagai bentuk pemulihan hak anak korban kekerasan seksual berkeadilan melalui 
Victim Trust Fund dalam Sistem Peradilan Pidana? 
Metode yang digunakan yaitu: 1). Pendekatan penelitian: kualitatif; 2). Jenis: 
yuridis normatif; 3). Fokus: peraturan pemenuhan restitusi dalam sistem peradilan 
pidana saat ini dan ditawarkannya mekanisme aturan pelaksana Victim Trust Fund 
dalam sistem peradilan pidana; 4). Sumber data: sekunder, meliputi: bahan hukum 
primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier (kamus); 5). Teknik 
pengambilan data: studi pustaka; 6). Validitas data: triangulasi sumber; 7). Analisis 
data: teknik analisis deskriptif.  
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini, peraturan terhadap 
pemenuhan restitusi pada anak korban kekerasan seksual dan pelaksanaanya saat 
ini dalam jalannya sistem peradilan pidana masih terdapat permasalahan terhadap 
pemenuhan hak korban khususnya restitusi. Pemenuhan pembayaran restitusi yang 
banyak kendala maka di perlukan reformulasi aturan baru untuk melindungi hak 
korban dan penulis memberikan terobosan baru tersebut dengan memperkenalkan 
adanya konsep yakni dana bantuan korban atau Victim Trust Fund yang ada dalam 
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual 
dan ditawarkannya formulasi ideal pengaturan pelaksana mengenai Victim Trust 
Fund. Victim Trust Fund dapat sebagai salah satu jawaban yang lebih baik dengan 
melihat kekurangan dari penerapan restitusi yang belum efektif namun juga harus 
ada kesimbangan tidak hanya negara memenuhi tetapi pelaku harus diberi 
kewajiban memberikan restitusi dengan mekanisme perampasan aset 
Simpulan, peraturan pemenuhan restitusi pada korban kekerasan seksual anak 
dalam sistem peradilan pidana belum memberikan keadilan, kemanfaatan, 
kepastian hukum dan mekanisme Victim Trust Fund dalam Undang-Undang No 12 
Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat menjadi solusi 
keadilan pemulihan pada korban, selain melibatkan negara perlu pertimbangan 
tanggung jawab pelaku tidak hilang dengan diterapkan Undang-Undang tentang 
perampasan aset dan mekanisme pelaksanaan terhadap perampasan aset khususnya 
dalam restitusi. Idealnya pengaturan Dana Bantuan Korban atau Victim Trust Fund 
yang ada dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana 
Kekerasan Seksual, segera dibentuk peraturan pelaksana

File Abstrak -
Jenis Tesis
Nomor Peraturan -
Judul REFORMULASI PEMENUHAN RESTITUSI SEBAGAI BENTUK PEMULIHAN HAK ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERKEADILAN MELALUI VICTIM TRUST FUND DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Tahun Penetapan 2025
Tanggal Penetapan 21 January 2025
Tempat Terbit Semarang
Subjek Restitusi, Kekerasan Seksual, Victim Trust Fund.
T.E.U Badan/Pengarang Universitas Negeri Semarang
Nomor Panggil -
Cetakan/Edisi -
Deskripsi Fisik -
ISBN -
Nomor Induk Buku -
Bahasa -
Bidang Hukum -
Lokasi -
Select your color