Abstrak |
Pemenuhan restitusi dalam Putusan Nomor 218/Pid.Sus/2022/PN Pkl, Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2023/PN Pkl, Putusan lain pada Nomor 205/Pid.Sus/2024/PN Pkl bahwa dari ketiga putusan tentang kekerasan seksual anak dan keseluruhan dalam amarnya tidak di cantumkan restitusi. Pemenuhan restitusi harusnya menjadi tanggung jawab pelaku, namun kenyataanya banyak yang tidak memenuhi padahal korban disini perlu mendapatkan haknya untuk mendapatkan keadilan yang memulihkan. Dari latar belakang tersebut, Penulis mengkaji: 1). Bagaimana peraturan terhadap pemenuhan restitusi sebagai upaya pemulihan hak anak korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana saat ini?; 2). Bagaimana reformulasi yang ideal dalam upaya pemenuhan restitusi sebagai bentuk pemulihan hak anak korban kekerasan seksual berkeadilan melalui Victim Trust Fund dalam Sistem Peradilan Pidana? Metode yang digunakan yaitu: 1). Pendekatan penelitian: kualitatif; 2). Jenis: yuridis normatif; 3). Fokus: peraturan pemenuhan restitusi dalam sistem peradilan pidana saat ini dan ditawarkannya mekanisme aturan pelaksana Victim Trust Fund dalam sistem peradilan pidana; 4). Sumber data: sekunder, meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier (kamus); 5). Teknik pengambilan data: studi pustaka; 6). Validitas data: triangulasi sumber; 7). Analisis data: teknik analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini, peraturan terhadap pemenuhan restitusi pada anak korban kekerasan seksual dan pelaksanaanya saat ini dalam jalannya sistem peradilan pidana masih terdapat permasalahan terhadap pemenuhan hak korban khususnya restitusi. Pemenuhan pembayaran restitusi yang banyak kendala maka di perlukan reformulasi aturan baru untuk melindungi hak korban dan penulis memberikan terobosan baru tersebut dengan memperkenalkan adanya konsep yakni dana bantuan korban atau Victim Trust Fund yang ada dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ditawarkannya formulasi ideal pengaturan pelaksana mengenai Victim Trust Fund. Victim Trust Fund dapat sebagai salah satu jawaban yang lebih baik dengan melihat kekurangan dari penerapan restitusi yang belum efektif namun juga harus ada kesimbangan tidak hanya negara memenuhi tetapi pelaku harus diberi kewajiban memberikan restitusi dengan mekanisme perampasan aset Simpulan, peraturan pemenuhan restitusi pada korban kekerasan seksual anak dalam sistem peradilan pidana belum memberikan keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum dan mekanisme Victim Trust Fund dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat menjadi solusi keadilan pemulihan pada korban, selain melibatkan negara perlu pertimbangan tanggung jawab pelaku tidak hilang dengan diterapkan Undang-Undang tentang perampasan aset dan mekanisme pelaksanaan terhadap perampasan aset khususnya dalam restitusi. Idealnya pengaturan Dana Bantuan Korban atau Victim Trust Fund yang ada dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, segera dibentuk peraturan pelaksana
|