| Abstrak | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memerintahkan untuk menunda pemilihan umum 2024. Perkara ini diajukan
 oleh Partai x yang menggugat KPU karena tidak lolos verifikasi administrasi partai politik
 calon peserta pemilu. KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri DKI
 Jakarta. Peneliti ingin menganalisis pertimbangan hukum dan akibat hukum putusan
 Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Negeri tentang Penundaan Pemilu 2024.
 Tujuan penelitian ini pertama, menganalisis komparasi pertimbangan hakim pada putusan
 Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dan Putusan Nomor 230/PDT/2023/PT DKI. Kedua,
 menganalisis komparasi akibat hukum pada putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
 dan Putusan Nomor 230/PDT/2023/PT DKI. Jenis penelitian ini merupakan penelitian
 yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data primer dalam
 penelitian ini terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, hasil penelitian
 terdahulu dan putusan pengadilan yang relevan. Penulis melakukan validitas data
 menggunakan triangulasi sumber data dan triangulasi teori.
 Hasil penelitian ini Pertimbangan hakim Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
 pertama, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan
 pemilu 2024 berjalan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Kedua, memulihkan serta terciptanya
 keadaan yang adil agar tidak terjadi lagi kesalahan dari tegugat (KPU). Pertimbangan
 hakim Putusan Nomor 230/PDT/2023/PT DKI pertama, substansi sengketa yang diajukan
 akibat diterbitkannya keputusan KPU sehingga bukan perkara perdata. Kedua,
 membatalkan putusan PN Jakarta Pusat dikarenakan bukan kewenangan absolut dalam
 mengadili sengketa proses pemilu. Putusan PN tidak sesuai dengan teori putusan hakim
 Sudikno Mertokusumo, karena tidak mengutamakan keseimbangan antara legalitas dan
 keadilan substantif. Putusan PT Jakarta sudah menerapkan teori tersebut. Akibat hukum
 Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pertama, menciderai konstitusi Indonesia.
 Kedua, melanggar prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi. Akibat hukum
 Putusan Nomor 230/PDT/2023/PT DKI pertama, memperkuat prinsip demokrasi dan
 kedaulatan rakyat. Kedua, mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
 Putusan PN Jakarta Pusat tidak sesuai dengan teori tujuan hukum Gustav Radbruch
 karena tidak memenuhi asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Putusan PT
 Jakarta sudah menerapkan teori tersebut.
 Simpulan penelitian ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cacat secara
 hukum dan dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta karena tidak memiliki
 wewenang untuk menunda pemilu 2024. Saran untuk pejabat pengadilan merupakan agar
 menerima dan mengadili perkara harus sesuai dengan kompetensi absolutnya.
 |