Abstrak |
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memerintahkan untuk menunda pemilihan umum 2024. Perkara ini diajukan oleh Partai x yang menggugat KPU karena tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta. Peneliti ingin menganalisis pertimbangan hukum dan akibat hukum putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Negeri tentang Penundaan Pemilu 2024. Tujuan penelitian ini pertama, menganalisis komparasi pertimbangan hakim pada putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dan Putusan Nomor 230/PDT/2023/PT DKI. Kedua, menganalisis komparasi akibat hukum pada putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dan Putusan Nomor 230/PDT/2023/PT DKI. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data primer dalam penelitian ini terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, hasil penelitian terdahulu dan putusan pengadilan yang relevan. Penulis melakukan validitas data menggunakan triangulasi sumber data dan triangulasi teori. Hasil penelitian ini Pertimbangan hakim Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pertama, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilu 2024 berjalan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Kedua, memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil agar tidak terjadi lagi kesalahan dari tegugat (KPU). Pertimbangan hakim Putusan Nomor 230/PDT/2023/PT DKI pertama, substansi sengketa yang diajukan akibat diterbitkannya keputusan KPU sehingga bukan perkara perdata. Kedua, membatalkan putusan PN Jakarta Pusat dikarenakan bukan kewenangan absolut dalam mengadili sengketa proses pemilu. Putusan PN tidak sesuai dengan teori putusan hakim Sudikno Mertokusumo, karena tidak mengutamakan keseimbangan antara legalitas dan keadilan substantif. Putusan PT Jakarta sudah menerapkan teori tersebut. Akibat hukum Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pertama, menciderai konstitusi Indonesia. Kedua, melanggar prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi. Akibat hukum Putusan Nomor 230/PDT/2023/PT DKI pertama, memperkuat prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Kedua, mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Putusan PN Jakarta Pusat tidak sesuai dengan teori tujuan hukum Gustav Radbruch karena tidak memenuhi asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Putusan PT Jakarta sudah menerapkan teori tersebut. Simpulan penelitian ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cacat secara hukum dan dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta karena tidak memiliki wewenang untuk menunda pemilu 2024. Saran untuk pejabat pengadilan merupakan agar menerima dan mengadili perkara harus sesuai dengan kompetensi absolutnya.
|