Daftar Dokumen Hukum

Detail Peraturan Hukum
Kembali
Meta Keterangan
Abstrak

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN 
Jkt.Pst yang memerintahkan untuk menunda pemilihan umum 2024. Perkara ini diajukan 
oleh Partai x yang menggugat KPU karena tidak lolos verifikasi administrasi partai politik 
calon peserta pemilu. KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri DKI 
Jakarta. Peneliti ingin menganalisis pertimbangan hukum dan akibat hukum putusan 
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Negeri tentang Penundaan Pemilu 2024. 
Tujuan penelitian ini pertama, menganalisis komparasi pertimbangan hakim pada putusan 
Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dan Putusan Nomor 230/PDT/2023/PT DKI. Kedua, 
menganalisis komparasi akibat hukum pada putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst 
dan Putusan Nomor 230/PDT/2023/PT DKI. Jenis penelitian ini merupakan penelitian 
yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data primer dalam 
penelitian ini terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, hasil penelitian 
terdahulu dan putusan pengadilan yang relevan. Penulis melakukan validitas data 
menggunakan triangulasi sumber data dan triangulasi teori. 
Hasil penelitian ini Pertimbangan hakim Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst 
pertama, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan 
pemilu 2024 berjalan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Kedua, memulihkan serta terciptanya 
keadaan yang adil agar tidak terjadi lagi kesalahan dari tegugat (KPU). Pertimbangan 
hakim Putusan Nomor 230/PDT/2023/PT DKI pertama, substansi sengketa yang diajukan 
akibat diterbitkannya keputusan KPU sehingga bukan perkara perdata. Kedua, 
membatalkan putusan PN Jakarta Pusat dikarenakan bukan kewenangan absolut dalam 
mengadili sengketa proses pemilu. Putusan PN tidak sesuai dengan teori putusan hakim 
Sudikno Mertokusumo, karena tidak mengutamakan keseimbangan antara legalitas dan 
keadilan substantif. Putusan PT Jakarta sudah menerapkan teori tersebut. Akibat hukum 
Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pertama, menciderai konstitusi Indonesia. 
Kedua, melanggar prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi. Akibat hukum 
Putusan Nomor 230/PDT/2023/PT DKI pertama, memperkuat prinsip demokrasi dan 
kedaulatan rakyat. Kedua, mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah. 
Putusan PN Jakarta Pusat tidak sesuai dengan teori tujuan hukum Gustav Radbruch 
karena tidak memenuhi asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Putusan PT 
Jakarta sudah menerapkan teori tersebut. 
Simpulan penelitian ini merupakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cacat secara 
hukum dan dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta karena tidak memiliki 
wewenang untuk menunda pemilu 2024. Saran untuk pejabat pengadilan merupakan agar 
menerima dan mengadili perkara harus sesuai dengan kompetensi absolutnya. 

File Abstrak -
Jenis Tesis
Nomor Peraturan -
Judul KOMPARASI PUTUSAN NOMOR 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst DENGAN PUTUSAN NOMOR 230/PDT/2023/PT DKI TENTANG PENUNDAAN PEMILIHAN UMUM 2024
Tahun Penetapan 2025
Tanggal Penetapan 11 February 2025
Tempat Terbit Semarang
Subjek Komparasi, Putusan, Penundaan Pemilihan Umum
T.E.U Badan/Pengarang Universitas Negeri Semarang
Nomor Panggil -
Cetakan/Edisi -
Deskripsi Fisik -
ISBN -
Nomor Induk Buku -
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Lokasi Semarang
Select your color