Daftar Dokumen Hukum

Detail Peraturan Hukum
Kembali
Meta Keterangan
Abstrak

Perjanjian sewa menyewa merupakan suatu perjanjian dimana di dalamnya 
adanya kata sepakat oleh kedua belah pihak dan subyek-subyek yang melakukan 
perjanjian memiliki hak dan kewajiban antara yang satu dengan yang lainnya. Hak 
dan kewajiban tersebut haruslah seimbang. Sementara kewajiban konsumen 
haruslah dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur pasal 5 huruf b 
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan 
Persetujuan perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik sesuai pasal 1338 
KUH Perdata. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis bagaimana 
bentuk-bentuk tindakan konsumen yang beritikad tidak baik yang terjadi di Rio 
Rent Car Kota Semarang dan bagaimana perlindungan hukum bagi pelaku usaha 
atas tindakan konsumen yang beritikad tidak baik di Rio Rent Car Kota Semarang.  
Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan 
jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data berasal dari data primer dan data 
sekunder. Teknis pengumpulan data berdasarkan hasil wawancara, dokumentasi 
dan kajian pustaka. Validasi data menggunakan teknik triangulasi sumber. Analisis 
data penelitian ini menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan 
kesimpulan dan verifikasi.  
Hasil penelitian menunjukkan (1). Pada pelaksanaan perjanjian sewa 
menyewa mobil terdapat pelanggaran dari konsumen yang merugikan pelaku usaha 
dikarenakan tidak beritikad baik karena menggadaikan mobil yang disewa antara 
lain, adalah tidak melaksanakan kewajibannya dengan tidak memenuhi prestasi 
atau wanprestasi dikarenakan tidak beritikad baik. (2) Penyelesaian sengketa atas 
kerugian yang timbul akibat kesalahan penyewa karena tergadainya unit mengacu 
pada Pasal 45 ayat (1),(2),(3), dan (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 
Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu dapat diselesaikan melalui lembaga yang 
bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui 
peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum dan bisa juga diselesaikan di 
luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. 
Perlindungan hukum bagi pelaku usaha berupa sanksi ganti rugi. Penerapan asas 
itikad baik merupakan penerapan yang tidak dapat dikesampingkan dalam suatu 
perjanjian karena hal inilah yang menunjukkan keseriusan dalam penyelesaian 
suatu perjanjian. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha 
adalah berupa ganti rugi atas kerugian yang didapatkan oleh pelaku usaha 
dikarenakan itikad tidak baik dari konsumen dalam pelaksanaan perjanjian sewa 
menyewa Mobil.

File Abstrak -
Jenis Skripsi
Nomor Peraturan -
Judul PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA DARI TINDAKAN KONSUMEN YANG BERITIKAD TIDAK BAIK (STUDI KASUS DI RIO RENT CAR KOTA SEMARANG)
Tahun Penetapan 2024
Tanggal Penetapan 23 January 2024
Tempat Terbit Semarang
Subjek Perlindungan Hukum, Pelaku usaha, Konsumen Beri’tikad Tidak Baik
T.E.U Badan/Pengarang Universitas Negeri Semarang
Nomor Panggil -
Cetakan/Edisi -
Deskripsi Fisik -
ISBN -
Nomor Induk Buku -
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Perdata
Lokasi Semarang
Select your color