Abstrak |
Perjanjian sewa menyewa merupakan suatu perjanjian dimana di dalamnya adanya kata sepakat oleh kedua belah pihak dan subyek-subyek yang melakukan perjanjian memiliki hak dan kewajiban antara yang satu dengan yang lainnya. Hak dan kewajiban tersebut haruslah seimbang. Sementara kewajiban konsumen haruslah dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Persetujuan perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik sesuai pasal 1338 KUH Perdata. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis bagaimana bentuk-bentuk tindakan konsumen yang beritikad tidak baik yang terjadi di Rio Rent Car Kota Semarang dan bagaimana perlindungan hukum bagi pelaku usaha atas tindakan konsumen yang beritikad tidak baik di Rio Rent Car Kota Semarang. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data berasal dari data primer dan data sekunder. Teknis pengumpulan data berdasarkan hasil wawancara, dokumentasi dan kajian pustaka. Validasi data menggunakan teknik triangulasi sumber. Analisis data penelitian ini menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan (1). Pada pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil terdapat pelanggaran dari konsumen yang merugikan pelaku usaha dikarenakan tidak beritikad baik karena menggadaikan mobil yang disewa antara lain, adalah tidak melaksanakan kewajibannya dengan tidak memenuhi prestasi atau wanprestasi dikarenakan tidak beritikad baik. (2) Penyelesaian sengketa atas kerugian yang timbul akibat kesalahan penyewa karena tergadainya unit mengacu pada Pasal 45 ayat (1),(2),(3), dan (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu dapat diselesaikan melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum dan bisa juga diselesaikan di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha berupa sanksi ganti rugi. Penerapan asas itikad baik merupakan penerapan yang tidak dapat dikesampingkan dalam suatu perjanjian karena hal inilah yang menunjukkan keseriusan dalam penyelesaian suatu perjanjian. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha adalah berupa ganti rugi atas kerugian yang didapatkan oleh pelaku usaha dikarenakan itikad tidak baik dari konsumen dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa Mobil.
|