Abstrak |
Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari masih banyak perjanjian jual beli tanah yang dilakukan di bawah tangan, yakni perjanjian yang tidak dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat menimbulkan kerugian bagi pihak pembeli, contohnnya perbuatan jual beli tanah dalam kasus putusan Nomor 44/Pdt.G/2023/PN Kln. Tujuan dari penelitian ini yaitu (1) untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan Nomor 44/Pdt.G/2023/PN Kln. (2) untuk mengetahui dan menganalisis proses peralihan hak atas tanah berdasarkan pada putusan pengadilan Nomor 44/Pdt.G/2023/PN Kln. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif yang menggunakan sumber data primer dan sekunder. Data primer dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi serta data sekunder yaitu studi kepustakaan. Validitas data menggunakan teknik triangulasi sumber, sedangkan analisis data melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan Nomor 44/Pdt.G/2023/PN Kln yakni hakim dengan cermat mempertimbangkan aspek sahnya perjanjian jual beli tanah di bawah tangan berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yang meliputi kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek yang jelas, dan sebab yang halal. Selain itu hakim juga mengacu pada Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 yang memungkinkan peralihan hak atas tanah melalui putusan pengadilan; (2) Proses peralihan hak atas tanah berdasarkan pada putusan pengadilan Nomor 44/Pdt.G/2023/PN Kln melalui pengesahan jual beli di bawah tangan oleh pengadilan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan perjanjian yang dilakukan di hadapan PPAT. Prosedur peralihan hak atas tanah dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No.1 Tahun 2010 Putusan ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum melalui pengadilan dapat menggantikan dokumen resmi untuk memastikan proses balik nama sertipikat tanah.
|