| Abstrak | Digitalisasi membuka kesempatan untuk menggandakan suatu ciptaan berulang kali tanpa mengurangi kualitasnya. Hal ini menyebabkan pelanggaran hak
 cipta karena digitalisasi memudahkan kita melakukan perubahan pada ciptaan yang
 asli. Pendistribusian komik digital untuk tujuan komersialisasi tanpa seizin
 penciptanya telah menyebabkan kerugian ekonomi bagi penciptanya dan
 merupakan pelanggaran hak cipta. Tujuan penelitian ini adalah 1) Mengetahui dan
 menganalisis pelanggaran hak cipta terkait dengan komik yang dipublikasikan
 secara illegal di internet untuk tujuan komersial. 2) Mengetahui dan menganalisis
 perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta komik yang karyanya diterbitkan
 secara illegal di internet untuk tujuan komersial.
 Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan
 kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
 Ham Jawa Tengah serta Studio Komik. Sumber Data yang diperoleh berasal dari
 Data Primer, yaitu Wawancara, Observasi, Dokumentasi serta Data Sekunder, yaitu
 Studi Kepustakaan. Data dalam penelitian ini di validasi dengan teknik triangulasi
 sumber dan metode. Data dalam penelitian dianalisis dengan cara pengumpulan
 data, reduksi, penyajian data, kemudian simpulan.
 Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pendistribusian komik digital dan
 monetisasi di media digital oleh seseorang tanpa meminta izin kepada penciptanya
 termasuk pelanggaran terhadap hak cipta. Karena Hak Ekonomi merupakan hak
 eksklusif bagi pencipta dan pemegang hak cipta serta pihak lain yang memiliki izin.
 2) Perlindungan terhadap tindakan pembajakan komik digital dapat menggunakan
 metode teknologi dan upaya hukum. Penggunaan Metode Teknologi dilakukan
 dengan pencantuman kredit dan menaruh watermark pada karya tersebut. Upaya
 Hukum dilakukan dengan tindakan preventif dan represif.
 Simpulan dari penelitian ini, 1) Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif
 yang dilindungi. Sehingga, Tindakan pelaku untuk mendistribusikan dan
 mendapatkan keuntungan merupakan pelanggaran hak cipta. 2) Upaya
 Perlindungan dapat menggunakan metode teknologi seperti pencantuman kredit
 dan watermark serta upaya hukum preventif dan represif berdasarkan Undang
 Undang Nomor. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Saran peneliti bagi pemerintah
 adalah meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta
 digital. Pemerintah diharapkan memberikan kemudahan bagi pencipta komik yang
 ingin mendaftarkan karyanya ke hak cipta dan memperbarui regulasi perlindungan
 karya digital. Bagi pencipta komik dan pembaca harus memahami mengenai hak
 dan kewajibannya dalam Undang-Undang Hak Cipta.
 |