Daftar Dokumen Hukum

Detail Peraturan Hukum
Kembali
Meta Keterangan
Abstrak

Digitalisasi membuka kesempatan untuk menggandakan suatu ciptaan 
berulang kali tanpa mengurangi kualitasnya. Hal ini menyebabkan pelanggaran hak 
cipta karena digitalisasi memudahkan kita melakukan perubahan pada ciptaan yang 
asli. Pendistribusian komik digital untuk tujuan komersialisasi tanpa seizin 
penciptanya telah menyebabkan kerugian ekonomi bagi penciptanya dan 
merupakan pelanggaran hak cipta. Tujuan penelitian ini adalah 1) Mengetahui dan 
menganalisis pelanggaran hak cipta terkait dengan komik yang dipublikasikan 
secara illegal di internet untuk tujuan komersial. 2) Mengetahui dan menganalisis 
perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta komik yang karyanya diterbitkan 
secara illegal di internet untuk tujuan komersial. 
Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan 
kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan 
Ham Jawa Tengah serta Studio Komik. Sumber Data yang diperoleh berasal dari 
Data Primer, yaitu Wawancara, Observasi, Dokumentasi serta Data Sekunder, yaitu 
Studi Kepustakaan. Data dalam penelitian ini di validasi dengan teknik triangulasi 
sumber dan metode. Data dalam penelitian dianalisis dengan cara pengumpulan 
data, reduksi, penyajian data, kemudian simpulan. 
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pendistribusian komik digital dan 
monetisasi di media digital oleh seseorang tanpa meminta izin kepada penciptanya 
termasuk pelanggaran terhadap hak cipta. Karena Hak Ekonomi merupakan hak 
eksklusif bagi pencipta dan pemegang hak cipta serta pihak lain yang memiliki izin. 
2) Perlindungan terhadap tindakan pembajakan komik digital dapat menggunakan 
metode teknologi dan upaya hukum. Penggunaan Metode Teknologi dilakukan 
dengan pencantuman kredit dan menaruh watermark pada karya tersebut. Upaya 
Hukum dilakukan dengan tindakan preventif dan represif. 
Simpulan dari penelitian ini, 1) Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif 
yang dilindungi. Sehingga, Tindakan pelaku untuk mendistribusikan dan 
mendapatkan keuntungan merupakan pelanggaran hak cipta. 2) Upaya 
Perlindungan dapat menggunakan metode teknologi seperti pencantuman kredit 
dan watermark serta upaya hukum preventif dan represif berdasarkan Undang
Undang Nomor. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Saran peneliti bagi pemerintah 
adalah meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta 
digital. Pemerintah diharapkan memberikan kemudahan bagi pencipta komik yang 
ingin mendaftarkan karyanya ke hak cipta dan memperbarui regulasi perlindungan 
karya digital. Bagi pencipta komik dan pembaca harus memahami mengenai hak 
dan kewajibannya dalam Undang-Undang Hak Cipta.  

File Abstrak -
Jenis Skripsi
Nomor Peraturan -
Judul PERLINDUNGAN HAK EKONOMI BAGI PENCIPTA KOMIK ATAS KOMIK DIGITAL ILEGAL YANG BEREDAR DI INTERNET UNTUK TUJUAN KOMERSIAL
Tahun Penetapan 2025
Tanggal Penetapan 22 January 2025
Tempat Terbit Semarang
Subjek Perlindungan Hukum; Hak Ekonomi; Digital
T.E.U Badan/Pengarang Universitas Negeri Semarang
Nomor Panggil -
Cetakan/Edisi -
Deskripsi Fisik -
ISBN -
Nomor Induk Buku -
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Perdata
Lokasi Semarang
Select your color