Abstrak |
Digitalisasi membuka kesempatan untuk menggandakan suatu ciptaan berulang kali tanpa mengurangi kualitasnya. Hal ini menyebabkan pelanggaran hak cipta karena digitalisasi memudahkan kita melakukan perubahan pada ciptaan yang asli. Pendistribusian komik digital untuk tujuan komersialisasi tanpa seizin penciptanya telah menyebabkan kerugian ekonomi bagi penciptanya dan merupakan pelanggaran hak cipta. Tujuan penelitian ini adalah 1) Mengetahui dan menganalisis pelanggaran hak cipta terkait dengan komik yang dipublikasikan secara illegal di internet untuk tujuan komersial. 2) Mengetahui dan menganalisis perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta komik yang karyanya diterbitkan secara illegal di internet untuk tujuan komersial. Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah serta Studio Komik. Sumber Data yang diperoleh berasal dari Data Primer, yaitu Wawancara, Observasi, Dokumentasi serta Data Sekunder, yaitu Studi Kepustakaan. Data dalam penelitian ini di validasi dengan teknik triangulasi sumber dan metode. Data dalam penelitian dianalisis dengan cara pengumpulan data, reduksi, penyajian data, kemudian simpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pendistribusian komik digital dan monetisasi di media digital oleh seseorang tanpa meminta izin kepada penciptanya termasuk pelanggaran terhadap hak cipta. Karena Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif bagi pencipta dan pemegang hak cipta serta pihak lain yang memiliki izin. 2) Perlindungan terhadap tindakan pembajakan komik digital dapat menggunakan metode teknologi dan upaya hukum. Penggunaan Metode Teknologi dilakukan dengan pencantuman kredit dan menaruh watermark pada karya tersebut. Upaya Hukum dilakukan dengan tindakan preventif dan represif. Simpulan dari penelitian ini, 1) Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif yang dilindungi. Sehingga, Tindakan pelaku untuk mendistribusikan dan mendapatkan keuntungan merupakan pelanggaran hak cipta. 2) Upaya Perlindungan dapat menggunakan metode teknologi seperti pencantuman kredit dan watermark serta upaya hukum preventif dan represif berdasarkan Undang Undang Nomor. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Saran peneliti bagi pemerintah adalah meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta digital. Pemerintah diharapkan memberikan kemudahan bagi pencipta komik yang ingin mendaftarkan karyanya ke hak cipta dan memperbarui regulasi perlindungan karya digital. Bagi pencipta komik dan pembaca harus memahami mengenai hak dan kewajibannya dalam Undang-Undang Hak Cipta.
|