Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024
Putusan menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap UUD 1945. Pemohon menilai ketentuan tersebut membatasi kewajiban pemerintah hanya pada pembiayaan pendidikan dasar di sekolah negeri