Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024

Meta Keterangan
Materi Pokok Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap UUD 1945. Pemohon menilai ketentuan tersebut membatasi kewajiban pemerintah hanya pada pembiayaan pendidikan dasar di sekolah negeri.

MK mengabulkan permohonan sebagian dan menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat, dengan penafsiran bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar gratis baik di sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi syarat.

Putusan ini menegaskan kewajiban konstitusional negara berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 untuk menyediakan pendidikan dasar tanpa pungutan, guna mendorong pemerataan akses dan menghapus diskriminasi biaya. Implementasi berlaku segera, namun penerapannya dilakukan bertahap sesuai kemampuan fiskal.

Jenis Putusan Pengadilan
Judul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024
Nomor Putusan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024
Tahun 2025
Tanggal Dibacakan 27 May 2025
Tempat Peradilan Jakarta
T.E.U Orang/Badan/Pengarang Mahkamah Konstitusi
Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Subjek SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Sumber Mahkamah Konstitusi
Status Putusan Tetap
Amar -
Penandatangan -
Singkatan Jenis -
Penerbit -
Media Sosial
JDIH UNNES

JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kontak Kami
(024) 86008700 Ext. 067
Rabu 07.00–16.00
Kamis 07.00–16.00
Jumat 07.00–14.30
Sabtu Tutup
Minggu Tutup
Senin 07.00–16.00
Selasa 07.00–16.00
Media Sosial
Tren Pengunjung Terkini
Pengunjung Hari ini
6346
Total Pengunjung
1660343
Kemarin
15780
Online
59
Minggu Lalu
117446
Download Aplikasi Mobile
Tautan
Tingkat Kepuasan