Daftar Dokumen Hukum

Detail Peraturan Hukum
Kembali
Meta Keterangan
Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap UUD 1945. Pemohon menilai ketentuan tersebut membatasi kewajiban pemerintah hanya pada pembiayaan pendidikan dasar di sekolah negeri.

MK mengabulkan permohonan sebagian dan menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat, dengan penafsiran bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar gratis baik di sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi syarat.

Putusan ini menegaskan kewajiban konstitusional negara berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 untuk menyediakan pendidikan dasar tanpa pungutan, guna mendorong pemerataan akses dan menghapus diskriminasi biaya. Implementasi berlaku segera, namun penerapannya dilakukan bertahap sesuai kemampuan fiskal.

File Abstrak Download Abstrak
Jenis Putusan Pengadilan
Nomor Peraturan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024
Judul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024
Tahun Penetapan 2025
Tanggal Penetapan 27 May 2025
Tempat Terbit Jakarta
Subjek Sistem Pendidikan Nasional
T.E.U Badan Mahkamah Konstitusi
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal Dibacakan 2025-05-27
Sumber Mahkamah Konstitusi
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum/Jenis Perkara Tata Negara
Lokasi Jakarta
Status Dokumen Berlaku
Sosial Media