Nomor 5 Tahun 2024

Meta Keterangan
Materi Pokok Abstrak
  • Dalam menjalankan amanat Pasal 5 ayat (1) Peraturan Rektor Nomor
    34 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Universitas Negeri
    Semarang, Universitas Negeri Semarang dapat membentuk badan
    usaha komersial dan dalam Pasal 11 menjelaskan bahwa badan usaha
    Universitas Negeri Semarang dapat berbentuk Perseroan Terbatas,
    sehingga Peraturan Rektor ini perlu ditetapkan.
  • Dasar hukum dalam Peraturan Rektor ini adalah UU No 12 Tahun
    2012, UU No 40 Tahun 2007, PP No 4 Tahun 2014, PP No 26 Tahun
    2015, PP No 36 Tahun 2022, PERMWA No 6 Tahun 2023, PERTOR No
    11 Tahun 2023, PERTOR No 34 Tahun 2023, PERTOR No 36 Tahun
    2023, PERTOR No 42 Tahun 2023, PERTOR No 46 Tahun 2023.
  • Dalam peraturan Rektor ini diatur tentang Pendirian Perseroan
    Terbatas Usaha Niaga Insan Selaras yang mencakup mekanisme
    pendirian, kegiatan usaha, jangka waktu, modal, organ perseroan
    terbatas, kepegawaian, kerja sama, pembinaan dan pengawasan
Jenis Peraturan Rektor
Judul Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Usaha Niaga Insan Selaras
Nomor Peraturan 5
Tahun 2024
Tanggal Penetapan 15 Januari 2024
Tempat Penetapan Semarang
T.E.U Orang/Badan/Pengarang Universitas Negeri Semarang
Bidang Hukum -
Subjek PENDIRIAN-PT
Bahasa Indonesia
Lokasi Kantor Hukum
Singkatan Jenis -
Sumber -
Urusan Pemerintahan -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Media Sosial
JDIH UNNES

JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kontak Kami
(024) 86008700 Ext. 067
Rabu 07.00–16.00
Kamis 07.00–16.00
Jumat 07.00–14.30
Sabtu Tutup
Minggu Tutup
Senin 07.00–16.00
Selasa 07.00–16.00
Media Sosial
Tren Pengunjung Terkini
Pengunjung Hari ini
13049
Total Pengunjung
2549791
Kemarin
15743
Online
56
Minggu Lalu
112150
Download Aplikasi Mobile
Tautan
Tingkat Kepuasan