Abstrak |
- Dalam menjalankan amanat Pasal 5 ayat (1) Peraturan Rektor Nomor
34 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Semarang dapat membentuk badan usaha komersial dan dalam Pasal 11 menjelaskan bahwa badan usaha Universitas Negeri Semarang dapat berbentuk Perseroan Terbatas, sehingga Peraturan Rektor ini perlu ditetapkan.
- Dasar hukum dalam Peraturan Rektor ini adalah UU No 12 Tahun
2012, UU No 40 Tahun 2007, PP No 4 Tahun 2014, PP No 26 Tahun 2015, PP No 36 Tahun 2022, PERMWA No 6 Tahun 2023, PERTOR No 11 Tahun 2023, PERTOR No 34 Tahun 2023, PERTOR No 36 Tahun 2023, PERTOR No 42 Tahun 2023, PERTOR No 46 Tahun 2023.
- Dalam peraturan Rektor ini diatur tentang Pendirian Perseroan
Terbatas Usaha Niaga Insan Selaras yang mencakup mekanisme pendirian, kegiatan usaha, jangka waktu, modal, organ perseroan terbatas, kepegawaian, kerja sama, pembinaan dan pengawasan
|