| No | Judul | Latar Belakang | Pemrakarsa | Target | Status |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 |
Peraturan Rektor tentang Rincian Tugas Wakil Rektor, Fakultas, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis, Kantor, Direktorat, Administrasi, Satuan Pengawas Internal, dan Badan Optimalisasi Aset dan Bisnis di Lingkungan Universitas Negeri Semarang
|
bahwa dalam menyusun tugas pejabat struktur di bawah rektor Universitas Negeri Semarang | Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia | 2026 | Tahap Usulan |
| 2 |
Peraturan Rektor tentang Pedoman Pelaksanaan Pengeluaran Anggaran Universitas Negeri Semarang
|
Bahwa untuk mengatur Pelaksanaan Pengeluaran Anggaran Universitas Negeri Semarang agar sesuai dengan regulasi yang berlaku, perlu dibuat pedoman | Direktorat Perencanaan dan Keuangan | 2026 | Tahap Pengesahan |
| 3 |
Peraturan Rektor tentang Penamaan Gedung, Lokasi, dan Jalan di Lingkungan Universitas Negeri Semarang
|
Bahwa Peraturan ini perlu ditetapkan agar menjadi pedoman resmi yang mengatur prinsip, tata cara, kewenangan, dan mekanisme penetapan penamaan secara komprehensif, sistematis, dan berkelanjutan. | Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia | 2026 | Tahap Pengesahan |
| 4 |
Peraturan Rektor tentang Perdoman Perjalanan Dinas Luar Negeri dengan Sistem Elektronik
|
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola perjalanan dinas luar negeri yang tertib, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan universitas, diperlukan pedoman pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri yang terintegrasi dengan sistem elektronik | Direktorat Perencanaan dan Keuangan | 2026 | Tahap Pembahasan |
| 5 |
Peraturan Rektor tentang Kalender Akademik dan Kemahasiswaan Tahun Akademik 2026/2027
|
bahwa dalam rangka menjamin keteraturan, kepastian, dan keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. | Direktorat Akademik dan Kemahasiswaan | 2026 | Selesai |
| 6 |
Peraturan Rektor tentang Pedoman Pembelajaran di Luar Program Studi Universitas negeri Semarang
|
bahwa untuk mendukung peningkatan kualitas lulusan dan pencapaian capaian pembelajaran lulusan yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan kebutuhan dunia kerja. | Direktorat Akademik dan Kemahasiswaan | 2026 | Tahap Rancangan |
| 7 |
Peraturan Rektor tentang Penggalangan Dana Abadi Universitas Negeri Semarang
|
bahwa untuk menunjang keberlanjutan kegiatan akademik, riset, inovasi, dan pengembangan institusi, diperlukan keberadaan Dana Abadi Universitas Negeri Semarang yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan. | Badan Optimalisasi Aset dan Bisnis | 2026 | Tahap Rancangan |
| 8 |
Peraturan Rektor tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Rektor Nomor 89 Tahun 2024 tentang Standar Pendidikan Tinggi Universitas Negeri Semarang
|
Bahwa telah dikeluarkannya Peraturan Menteri terbaru mengenai mutu pendidikan tinggi, perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Rektor yang pernah ada. | Direktorat Akademik dan Kemahasiswaan | 2026 | Tahap Usulan |
| 9 |
Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Struktur dan Tata Kerja Organisasi di Bawah Rektor Universitas Negeri Semarang
|
Bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan kebutuhan kelembagaan, dinamika kebijakan, serta hasil evaluasi perlu ditetapkan perubahan atas peraturan rektor tersebut. | Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia | 2026 | Selesai |
| 10 |
Peraturan Rektor tentang Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Universitas Negeri Semarang Tahun Anggaran 2026
|
bahwa berdasarkan hasil Sidang Pleno yang diselenggarakan pada tanggal 17 Desember 2025, Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Semarang telah mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Universitas Negeri Semarang Tahun Anggaran 2026; | Direktorat Perencanaan dan Keuangan | 2025 | Selesai |
JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.