Abstrak |
- bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Universitas Negeri Semarang, perlu diatur pengendalian gratifikasi sehingga Peraturan Rektor ini perlu ditetapkan.
- Dasar hukum dalam Peraturan Rektor ini adalah UU No 28 Tahun
1999, UU No 31 Tahun 1999, UU No 12 Tahun 2012, UU No 20 Tahun 2023, PP No 4 Tahun 2014, PP No 36 Tahun 2022, PERTOR No 11 Tahun 2023.
- Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Universitas Negeri Semarang yang mencakup prinsipprinsip pengendalian gratifikasi, bentuk gratifikasi, pembentukan UPGU, dan mekanisme pelaporan dugaan gratifikasi.
|