Abstrak |
- bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik untuk meningkatkan kinerja Universitas Negeri Semarang diperlukan suatu sistem pelaporan pelanggaran sehingga Peraturan Rektor ini perlu ditetapkan.
- Dasar hukum dalam Peraturan Rektor ini adalah UU No 28 Tahun
1999, UU No 31 Tahun 1999, PP No 57 Tahun 2003, PP No 43 Tahun 2018, PP No 4 Tahun 2014, PP No 36 Tahun 2022, PERMENRISTEKDIKTI No 60 Tahun 2016, PERTOR No 11 Tahun 2023.
- Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Sistem Pelaporan
Pelanggaran UNNES yang mencakup asas sistem pelaporan, jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan, mekanisme pelaporan pelanggaran, tim penanganan pelaporan pelanggaran, perlindungan pelapor, penghargaan dan pemberian sanksi, dan bantuan hukum.
|