Nomor 10 Tahun 2024

Meta Keterangan
Materi Pokok Abstrak
  • bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
    baik untuk meningkatkan kinerja Universitas Negeri Semarang
    diperlukan suatu sistem pelaporan pelanggaran sehingga Peraturan
    Rektor ini perlu ditetapkan.
  • Dasar hukum dalam Peraturan Rektor ini adalah UU No 28 Tahun
    1999, UU No 31 Tahun 1999, PP No 57 Tahun 2003, PP No 43 Tahun
    2018, PP No 4 Tahun 2014, PP No 36 Tahun 2022,
    PERMENRISTEKDIKTI No 60 Tahun 2016, PERTOR No 11 Tahun 2023.
  • Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Sistem Pelaporan
    Pelanggaran UNNES yang mencakup asas sistem pelaporan, jenis
    pelanggaran yang dapat dilaporkan, mekanisme pelaporan
    pelanggaran, tim penanganan pelaporan pelanggaran, perlindungan
    pelapor, penghargaan dan pemberian sanksi, dan bantuan hukum.
Jenis Peraturan Rektor
Judul Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran UNNES
Nomor Peraturan 10
Tahun 2024
Tanggal Penetapan 05 Januari 2024
Tempat Penetapan Semarang
T.E.U Orang/Badan/Pengarang Universitas Negeri Semarang
Bidang Hukum -
Subjek PELAPORAN-PELANGGARAN
Bahasa Indonesia
Lokasi Kantor Hukum
Singkatan Jenis -
Sumber -
Urusan Pemerintahan -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Media Sosial
JDIH UNNES

JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kontak Kami
(024) 86008700 Ext. 067
Rabu 07.00–16.00
Kamis 07.00–16.00
Jumat 07.00–14.30
Sabtu Tutup
Minggu Tutup
Senin 07.00–16.00
Selasa 07.00–16.00
Media Sosial
Tren Pengunjung Terkini
Pengunjung Hari ini
14181
Total Pengunjung
2550930
Kemarin
15743
Online
60
Minggu Lalu
112150
Download Aplikasi Mobile
Tautan
Tingkat Kepuasan