| Abstrak | 
Dengan adanya perubahan status Universitas Negeri Semarang darisatuan kerja Badan Layanan Umum menjadi Perguruan Tinggi Negeri
 Badan Hukum, maka tata upacara resmi Universitas Negeri Semarang
 perlu diadakan penyesuaian; Bahwa Peraturan Rektor Universitas
 Negeri Semarang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman
 Keprotokolan Universitas Negeri Semarang sebagian sudah tidak
 sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan plaksanaan
 tugas dan fungsi di bidang keprotokolan, maka perlu diatur secara
 khusus mengenai Tata Upacara Penghormatan Jenazah Profesor
 Universitas Negeri Semarang sehingga Peraturan Rektor ini perlu
 ditetapkan.
Dasar hukum dalam Peraturan Rektor ini adalah UU No 20 Tahun2003, UU No 12 Tahun 2012, PP No 4 Tahun 2014, PP No 36 Tahun 36
 Tahun 2022, PERMENDIKBUDRISTEK No 42 Tahun 2022,
 PERMENDIKBUDRISTEK No 53 Tahun 2023, KepMWA No
 16/UN37.MWA/KP/2023, PERTOR No 25 Tahun 2019, PERTOR No 11
 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Tata UpacaraPenghormatan Jenazah Profesor Universitas Negeri Semarang yang
 mencakup teknis penyelenggaraan dan tata tempat upacara
 penghormatan jenazah.
 |