Abstrak |
- Dengan adanya perubahan status Universitas Negeri Semarang dari
satuan kerja Badan Layanan Umum menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, maka tata upacara resmi Universitas Negeri Semarang perlu diadakan penyesuaian; Bahwa Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Keprotokolan Universitas Negeri Semarang sebagian sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan plaksanaan tugas dan fungsi di bidang keprotokolan, maka perlu diatur secara khusus mengenai Tata Upacara Penghormatan Jenazah Profesor Universitas Negeri Semarang sehingga Peraturan Rektor ini perlu ditetapkan.
- Dasar hukum dalam Peraturan Rektor ini adalah UU No 20 Tahun
2003, UU No 12 Tahun 2012, PP No 4 Tahun 2014, PP No 36 Tahun 36 Tahun 2022, PERMENDIKBUDRISTEK No 42 Tahun 2022, PERMENDIKBUDRISTEK No 53 Tahun 2023, KepMWA No 16/UN37.MWA/KP/2023, PERTOR No 25 Tahun 2019, PERTOR No 11 Tahun 2023.
- Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Tata Upacara
Penghormatan Jenazah Profesor Universitas Negeri Semarang yang mencakup teknis penyelenggaraan dan tata tempat upacara penghormatan jenazah.
|