Abstrak |
- bahwa dalam rangka meningkatkan prestasi dan reputasi diperlukan
keberlanjutan prestasi mahasiswa yang diterima melalui penerimaan mahasiswa baru jalur prestasi, sehingga diperlukan adanya penetapan Peraturan Rektor ini.
- Dasar hukum dalam Peraturan Rektor ini adalah UU No 12 Tahun
2012, PP No 4 Tahun 2014, PP No 57 Tahun 2021, PP No 36 Tahun 2022, PERMENDIKBUD No 53 Tahun 2023.
- Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Kewajiban Berkelanjutan
Prestasi Mahasiswa yang DIterima Melalui Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Prestasi Universitas Negeri Semarang yang mencakup tujuan, bentuk, mot]nitoring, dan evaluasi keberlanjutan prestasi mahasiswa.
|