| Abstrak | 
Dengan hal mahasiswa Universitas Negeri Semarang yangtelah menyelesaikan program studi dan dinyatakan lulus
 berhak atas gelar akademik atau sebutan profesional sebagai
 penghargaan atas keberhasilan tersebut, sehingga perlu
 menetapkan Peraturan Rektor tentang Gelar dan Sebutan bagi
 Lulusan Universitas Negeri Semarang.
Dasar hukum dalam Peraturan Rektor ini adalah UU No 20Tahun 2003, UU No 12 Tahun 2012, PP No 4 Tahun 2014, PP
 No 36 Tahun 2022, PERMENDIKBUDRISTEK No 6 Tahun 2022,
 PERMENDIKBUDRISTEK No 53 Tahun 2023,
 KEPMENRISTEKDIKTI No 258/M/KPT/2017, KEPDIRJEN DIKTI
 No 163/E/KPT/2022, KEPDIRJEN No 27/D/M/2022.
Dalam Peraturan Rektor ini mengatur mengenai Gelar danSebutan bagi Lulusan Universitas Negeri Semarang yang
 mencakup keberlakuan gelar dan keabsahan perolehan Gelar
 Akademik bagi lulusan UNNES
 |