Abstrak |
- Dengan hal mahasiswa Universitas Negeri Semarang yang
telah menyelesaikan program studi dan dinyatakan lulus berhak atas gelar akademik atau sebutan profesional sebagai penghargaan atas keberhasilan tersebut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Rektor tentang Gelar dan Sebutan bagi Lulusan Universitas Negeri Semarang.
- Dasar hukum dalam Peraturan Rektor ini adalah UU No 20
Tahun 2003, UU No 12 Tahun 2012, PP No 4 Tahun 2014, PP No 36 Tahun 2022, PERMENDIKBUDRISTEK No 6 Tahun 2022, PERMENDIKBUDRISTEK No 53 Tahun 2023, KEPMENRISTEKDIKTI No 258/M/KPT/2017, KEPDIRJEN DIKTI No 163/E/KPT/2022, KEPDIRJEN No 27/D/M/2022.
- Dalam Peraturan Rektor ini mengatur mengenai Gelar dan
Sebutan bagi Lulusan Universitas Negeri Semarang yang mencakup keberlakuan gelar dan keabsahan perolehan Gelar Akademik bagi lulusan UNNES
|