Abstrak |
- Dalam rangka menjmin pemerataan kesemptan memperoleh
Pendidikan, meningkatkan akses dan mutu Pendidikan bagi mahasiswa universitas negeri semarang yang berprestasi dapat diberikan beasiswa.
- Dengan adanya beasiswa dari dewan penyantun pendididkan
universitas negeri semarang membutuhkan pengaturan yang komprehenshif dan sistematis.
- Dasar hukum dalam Peraturan Rektor ini adalah Undang-Undang 12
Tahun 2012, Pearturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 57 TAhun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022, Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 11 Tahun 2023.
- Peraturan Rektor ini mengatur tentang Maksud dan tujuan, Syarat
penerima beasiswa dewan penyantun Pendidikan universitas negeri semarang, Manajemen Beasiswa Dewabn Penyantun Pendidikan Unniversitas Negeri Semarang, Penyaluran dan jangka waktu beasiswa dewan penyantun Pendidikan universitas negeri semarang, pemberhentian beasiswa dewan penyantun Pendidikan universitas negeri semarang.
|