Daftar Dokumen Hukum

Detail Dokumen Hukum
Kembali
Meta Keterangan
Abstrak
  • Dalam rangka memberikan panduan tentang rekognisi SKS untuk
    Kompetisi Direktorat Pembelajaraan dan Kemahasiswaan
    (BELMAWA) dan Pusat Prestasi Nasional (PUSPRESNAS) mahasiswa
    Universitas Negeri Semarang, diperlukan penyesuaian pada
    ketentuan peraturan maupun kebijakan terbaru. Oleh karena itu,
    perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Rektor Universitas
    Negeri Semarang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rekognisi Satuan
    Kredit Semester (SKS) dalam Direktorat Pembelajaran dan
    Kemahasiswaan (BELMAWA) dan Pusat Prestasi Nasional
    (PUSPRESNAS) Mahasiswa Universitas Negeri Semarang sehingga
    Peraturan Rektor ini perlu ditetapkan.
  • Dasar hukum dalam Peraturan Rektor ini adalah UU No 20 Tahun
    2003, UU No 12 Tahun 2012, PP No 4 Tahun 2014, PP No 57 Tahun
    2021, PP No 36 Tahun 2022, PERTOR Universitas Negeri Semarang No
    6 Tahun 2021.
  • Dalam Peraturan Rektor ini mengatur mengenai Peraturan Rektor
    Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rekognisi Satuan Kredit Semester
    (Sks) Dalam Kompetisi Direktorat Pembelajaran Dan Kemahasiswaan
    (Belmawa) Dan Pusat Prestasi Nasional (PUSPRESNAS) Mahasiswa
    Universitas Negeri Semarang yang mencakup perubahan pada
    ketentuan Pasal 1, penyisipan Pasal 4A dan 4B, perubahan Pasal 5,
    Pasal 6, p
File Abstrak Download Abstrak
Jenis Peraturan Rektor
Judul Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor No. 24 Tahun 2023 tentang Rekognisi Satuan Kredit Semester (Sks) Dalam Kompetisi Direktorat Pembelajaran Dan Kemahasiswaan (Belmawa) Dan Pusat Prestasi Nasional (Pusprenas) Mahasiswa Universitas Negeri Semarang
Nomor Peraturan 90 Tahun 2024
Tahun 2024
Tanggal Penetapan 22 July 2024
Tempat Penetapan Semarang
T.E.U Orang/Badan/Pengarang Universitas Negeri Semarang
Bidang Hukum -
Subjek REKOGNISI-SKS
Bahasa Indonesia
Lokasi Kantor Hukum
Singkatan Jenis -
Sumber -
Urusan Pemerintahan -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Status Dokumen Berlaku
Sosial Media