| Abstrak | 
Dalam rangka memberikan panduan tentang rekognisi SKS untukKompetisi Direktorat Pembelajaraan dan Kemahasiswaan
 (BELMAWA) dan Pusat Prestasi Nasional (PUSPRESNAS) mahasiswa
 Universitas Negeri Semarang, diperlukan penyesuaian pada
 ketentuan peraturan maupun kebijakan terbaru. Oleh karena itu,
 perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Rektor Universitas
 Negeri Semarang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rekognisi Satuan
 Kredit Semester (SKS) dalam Direktorat Pembelajaran dan
 Kemahasiswaan (BELMAWA) dan Pusat Prestasi Nasional
 (PUSPRESNAS) Mahasiswa Universitas Negeri Semarang sehingga
 Peraturan Rektor ini perlu ditetapkan.
Dasar hukum dalam Peraturan Rektor ini adalah UU No 20 Tahun2003, UU No 12 Tahun 2012, PP No 4 Tahun 2014, PP No 57 Tahun
 2021, PP No 36 Tahun 2022, PERTOR Universitas Negeri Semarang No
 6 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Rektor ini mengatur mengenai Peraturan RektorNomor 24 Tahun 2023 tentang Rekognisi Satuan Kredit Semester
 (Sks) Dalam Kompetisi Direktorat Pembelajaran Dan Kemahasiswaan
 (Belmawa) Dan Pusat Prestasi Nasional (PUSPRESNAS) Mahasiswa
 Universitas Negeri Semarang yang mencakup perubahan pada
 ketentuan Pasal 1, penyisipan Pasal 4A dan 4B, perubahan Pasal 5,
 Pasal 6, p
 |