Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023

Meta Keterangan
Materi Pokok Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengkaji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal tersebut melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye pemilu. Namun, penjelasan pasal tersebut memberikan pengecualian yang memungkinkan penggunaan tempat-tempat tersebut jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan atas undangan dari penanggung jawab fasilitas terkait.

Jenis Putusan Pengadilan
Judul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023
Nomor Putusan Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023
Tahun 2023
Tanggal Dibacakan 20 Juni 2023
Tempat Peradilan Jakarta
T.E.U Orang/Badan/Pengarang Mahkamah Konstitusi
Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Subjek KAMPANYE, LEMBAGA PENDIDIKAN
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Sumber Mahkamah Konstitusi
Status Putusan Tetap
Amar -
Penandatangan -
Singkatan Jenis -
Penerbit -
Media Sosial
JDIH UNNES

JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kontak Kami
(024) 86008700 Ext. 067
Senin 07.00–16.00
Selasa 07.00–16.00
Rabu 07.00–16.00
Kamis 07.00–16.00
Jumat 07.00–14.30
Sabtu Tutup
Minggu Tutup
Media Sosial
Tren Pengunjung Terkini
Pengunjung Hari ini
13093
Total Pengunjung
2406487
Kemarin
15420
Online
72
Minggu Lalu
109294
Download Aplikasi Mobile
Tautan
Tingkat Kepuasan