Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023

Metadata
Materi Pokok Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengkaji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal tersebut melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye pemilu. Namun, penjelasan pasal tersebut memberikan pengecualian yang memungkinkan penggunaan tempat-tempat tersebut jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan atas undangan dari penanggung jawab fasilitas terkait.

Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi
Judul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023
Nomor Putusan Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023
Tahun 2023
Tanggal Dibacakan 20 Juni 2023
Tempat Peradilan Jakarta
T.E.U Orang/Badan/Pengarang Mahkamah Konstitusi
Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Subjek KAMPANYE, LEMBAGA PENDIDIKAN
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Sumber Mahkamah Konstitusi
Status Putusan Tetap
Amar -
Penandatangan -
Singkatan Jenis -
Penerbit -
Preview Dokumen
Media Sosial
JDIH UNNES

JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kontak Kami
(024) 86008700 Ext. 067
Sabtu Tutup
Minggu Tutup
Senin 07.00–16.00
Selasa 07.00–16.00
Rabu 07.00–16.00
Kamis 07.00–16.00
Jumat 07.00–14.30
Media Sosial
Tren Pengunjung Terkini
Pengunjung Hari ini
11821
Total Pengunjung
5201218
Kemarin
18382
Online
58
Minggu Lalu
120852
Download Aplikasi Mobile
Tautan
Tingkat Kepuasan