Daftar Dokumen Hukum

Detail Peraturan Hukum
Kembali
Meta Keterangan
Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengkaji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal tersebut melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye pemilu. Namun, penjelasan pasal tersebut memberikan pengecualian yang memungkinkan penggunaan tempat-tempat tersebut jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan atas undangan dari penanggung jawab fasilitas terkait.

File Abstrak Download Abstrak
Jenis Putusan Pengadilan
Nomor Peraturan Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023
Judul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023
Tahun Penetapan 2023
Tanggal Penetapan 20 June 2023
Tempat Terbit Jakarta
Subjek Kampanye, Lembaga Pendidikan
T.E.U Badan Mahkamah Konstitusi
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal Dibacakan 2023-08-15
Sumber Mahkamah Konstitusi
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum/Jenis Perkara Tata Negara
Lokasi Jakarta
Select your color