Nomor 3 Tahun 2024

Meta Keterangan
Materi Pokok Abstrak

Dalam melaksanakan amanat Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2012, pimpinan instansi wajib membentuk
organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di
lingkungannya untuk mengelola dan menjamin ketersediaan
dokumentasi dan informasi hukum bagi universitas yang lengkap dan
akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, perlu
membangun suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang
terpadu dan terintegrasi sehingga Peraturan Rektor inni perlu
ditetapkan.
- Dasar hukum dalam Peraturan Rektor ini adalah UU No 14 Tahun
2008, UU No 12 Tahun 2012, PP No 4 Tahun 2014, PP No 36 Tahun
2022, PERPRES No 33 Tahun 2012, PERMENKUMHAM No 8 Tahun
2019, PERTOR No 11 Tahun 2023, Kep MWA No
16/UN37.MWA/KP/2023.
- Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Universitas Negeri Semarang yang mencakup
tujuan, visi, misi, pengelolaan, kerja sama, dan pembiayaan

Jenis Peraturan Rektor
Judul Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Universitas Negeri Semarang
Nomor Peraturan 3
Tahun 2024
Tanggal Penetapan 11 Januari 2024
Tempat Penetapan Semarang
T.E.U Orang/Badan/Pengarang Universitas Negeri Semarang
Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Subjek JDIH-UNNES
Bahasa Indonesia
Lokasi Kantor Hukum
Singkatan Jenis -
Sumber -
Urusan Pemerintahan -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Media Sosial
JDIH UNNES

JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kontak Kami
(024) 86008700 Ext. 067
Rabu 07.00–16.00
Kamis 07.00–16.00
Jumat 07.00–14.30
Sabtu Tutup
Minggu Tutup
Senin 07.00–16.00
Selasa 07.00–16.00
Media Sosial
Tren Pengunjung Terkini
Pengunjung Hari ini
15329
Total Pengunjung
2552092
Kemarin
15743
Online
57
Minggu Lalu
112150
Download Aplikasi Mobile
Tautan
Tingkat Kepuasan