Abstrak |
- Berdasarkan Peraturan Pemeerintah Nomor 36
Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang Pasal 17 disebutkan bahwa UNNES dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNNES sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- berdasarkan Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan dalam Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi;
- Dasar Hukum Peraturan Rektor ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 65 Tahun 2016, Keputusan Menteri Nomor 65120/MPK.A/KP.06.02/2022, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 365/DK/ 2006, Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 11 Tahun 2023, Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Semarang Nomor 16/UN37.MWA/KP/2023.
|