Abstrak |
- Dalam rangka pelaksanaan asas umum
pengelolaan dana sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Rektor Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang, perlu pengaturan lebih lanjut terkait Pengelolaan Rekening Milik Universitas Negeri Semarang;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023, Peraturan Rektor Nomor 55 Tahun 2022, Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 11 Tahun 2023, Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Semarang Nomor 16/UN37.MWA/KP/2023.
- Peraturan Rektor ini mengatur mengenai Jeniis Rekening, Kewenangan Pengelolaan Rekening, Pembukaan Rekening Milik Unnes, Pengoperasian Rekening, Pelaporan Saldo Rekening, Pengendalian Rekening, Pemindah Bukuan Dana, Penutupan Rekening.
|