Abstrak |
- Terdapat Perubahan Nama Program Studi Pendidikan
Luar Sekolah (PLS) menjadi Program Studi Pendidikan Non Formal (PNF) pada Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Semarang;
- Terdapat Perubahan Nama Program Studi Pendidikan
Bahasa Sastra Indonesia dan Daerah (PBSID) menjadi Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) pada Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 32 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022, Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2023, Keputusan Majelis Wali Amanat Nomor 16/MWA.U37/KP/2023.
- Peraturan Rektor ini mengatur mengenai menetapkan Peraturan
Rektor tentang Kode Program Studi Pendidikan Non FormalS1, Pendidikan Non Formal-S2, dan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia-S1 Universitas Negeri Semarang.
|