Abstrak |
- Untuk melaksanakan Pasal 77 Ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang, perlu adanya pengaturan pengelolaan dana kerja sama Universitas Negeri Semarang;
- Dalam rangka optimalisasi pengelolaan dana
kegiatan kerja sama, maka perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Rektor Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Kerja Sama Universitas Negeri Semarang;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 50 Tahun 2022, Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 11 Tahun 2023, Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 106 Tahun 2024.
- Peraturan ini mengatur Lampiran dalam Peraturan Rektor Nomor 52 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Kerja Sama Universitas Negeri Semarang, diubah.
|