Abstrak |
- Untuk mewujudkan kesamaan hak dan
kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi dalam proses pelayanan pendidikan dan pembelajaran di Universitas Negeri Semarang diperlukan peraturan rektor yang dapat menjamin pelaksanaannya.
- Dasar Hukum Peraturan Rektor ini adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan
Teknologi Nomor 48 Tahun 2023, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023, Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 11 Tahun 2023.
- Peraturan Rektor ini mengatur mengenai Asas, Tujuan dan Ruanglingkup, Jenis Mahasiswa Penyandang Disabilitas, Pelayanan Mahasiswa Penyandang Disabilitas, Hak Mahasiswa Penyandang Disabilitas, Unit Layanan Disabilitas, Sanksi, Teknik Alur Pelaporan.
|