Abstrak |
- Dalam rangka memberikan ketentuan terkait dengan
perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan Universitas Negeri Semarang secara efisien, transparan, dan akuntabel;
- Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
- Agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan
secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu menetapkan ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap;
- Dasar Hukum Peraturan Ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022, Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 55
Tahun 2022, Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 11 Tahun 2023.
- Pearaturan Rektor ini mengatur Ruang Lingkup Perjalanan dalam Negeri dengan Sistem Elektronik, Prinsip Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dengan Sistem Elektronik, Perjalanan Dinas dalam Negeri dengan Sistem Elektronik, Biaya Perjalanan Dinas, Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas, Pengendalian Internal.
|