150/PUU-XXII/2024

Meta Keterangan
Materi Pokok Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Permohonan ini diajukan oleh beberapa dosen Fakultas Hukum yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum dari perguruan tinggi negeri. Mereka menilai bahwa ketentuan dalam UU Advokat yang melarang PNS menjadi advokat menghambat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma (pro bono)

Jenis Keputusan Rektor
Judul Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 150/PUU-XXII/2024 Tahun 2025 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024
Nomor 150/PUU-XXII/2024
Tahun 2025
Tanggal Penetapan 03 January 2025
Tempat Penetapan Jakarta
T.E.U Orang/Badan/Pengarang -
Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Subjek MK, DOSEN PNS, TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI.
Bahasa -
Lokasi -
Singkatan Jenis -
Sumber -
Urusan Pemerintahan -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Media Sosial
JDIH UNNES

JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kontak Kami
(024) 86008700 Ext. 067
Minggu Tutup
Senin 07.00–16.00
Selasa 07.00–16.00
Rabu 07.00–16.00
Kamis 07.00–16.00
Jumat 07.00–14.30
Sabtu Tutup
Media Sosial
Tren Pengunjung Terkini
Pengunjung Hari ini
6977
Total Pengunjung
1839471
Kemarin
15186
Online
51
Minggu Lalu
110850
Download Aplikasi Mobile
Tautan
Tingkat Kepuasan