Meta | Keterangan |
---|---|
Abstrak |
Artikel ini membahas revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dianggap mengecilkan peran kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penulis berpendapat Kejaksaan telah membuktikan kinerjanya dalam menangani kasus-kasus korupsi berskala besar dan memiliki peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu revisi KUHAP perlu adanya pembahasan lebih mendalam dengan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan (stakeholder). Menurutnya, keputusan sepenting ini tidak boleh diambil secara sepihak tanpa kajian yang komprehensif |
File Abstrak | Download Abstrak |
Jenis | Artikel Online |
Nomor Peraturan | - |
Judul | Dekan Hukum Unnes Ali Masyhar: Revisi RUU KUHAP Bisa Melemahkan Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Harus Tetap Berperan |
Tahun Penetapan | 2025 |
Tanggal Penetapan | 17 March 2025 |
Tempat Terbit | Jakarta |
Subjek | KUHAP, Korupsi, Kejaksaan |
T.E.U Orang/Badan | - |
Sumber | - |
Bahasa | - |
Bidang Hukum | - |
Lokasi | - |