Detail Dokumen Hukum

Berlaku
Meta Keterangan
Materi Pokok Abstrak

Artikel ini membahas kritik terhadap draf revisi RUU KUHAP karena menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi, membatasi perannya hanya pada kasus pelanggaran HAM berat. Perdebatan mengenai revisi RUU KUHAP terus berlanjut di kalangan akademisi dan praktisi hukum, dengan keputusan akhirnya akan berpengaruh pada arah kebijakan hukum serta efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jenis Artikel Online
Judul Dekan Hukum Unnes Prof Ali Masyhar: Revisi RUU KUHAP Harus Dikaji Ulang, Jangan Lemahkan Kejaksaan
Tahun 2025
Tanggal Terbit 17 March 2025
Tempat Terbit Semarang
T.E.U Orang/Badan/Pengarang -
Bidang Hukum Hukum Pidana
Subjek REVISI, DEKAN, RUUKUHAP, UNNES
Bahasa -
Lokasi -
Sumber -
-
Penerbit -
Media Sosial
JDIH UNNES

JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kontak Kami
(024) 86008700 Ext. 067
Kamis 07.00–16.00
Jumat 07.00–14.30
Sabtu Tutup
Minggu Tutup
Senin 07.00–16.00
Selasa 07.00–16.00
Rabu 07.00–16.00
Media Sosial
Pengunjung Hari ini

2003

Total Pengunjung

1553758

Kemarin

15557

Online

57

Minggu Lalu

121817

Download Aplikasi Mobile
Tautan
Tingkat Kepuasan