Daftar Dokumen Hukum

Detail Peraturan Hukum
Kembali
Meta Keterangan
Abstrak

Artikel ini membahas kritik terhadap draf revisi RUU KUHAP karena menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi, membatasi perannya hanya pada kasus pelanggaran HAM berat. Perdebatan mengenai revisi RUU KUHAP terus berlanjut di kalangan akademisi dan praktisi hukum, dengan keputusan akhirnya akan berpengaruh pada arah kebijakan hukum serta efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

File Abstrak Download Abstrak
Jenis Artikel Online
Nomor Peraturan -
Judul Dekan Hukum Unnes Prof Ali Masyhar: Revisi RUU KUHAP Harus Dikaji Ulang, Jangan Lemahkan Kejaksaan
Tahun Penetapan 2025
Tanggal Penetapan 17 March 2025
Tempat Terbit Semarang
Subjek Revisi, Dekan, RUUKUHAP, UNNES
T.E.U Orang/Badan -
Sumber -
Bahasa -
Bidang Hukum -
Lokasi -
Select your color