Daftar Dokumen Hukum

Detail Dokumen Hukum
Meta Keterangan
Abstrak

Artikel ini membahas terkiat draf revisi RUU KUHAP dikritik karena menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi, membatasi perannya hanya pada pelanggaran HAM berat. Keputusan sepenting ini harus dibahas lebih mendalam dengan melibatkan pemangku kepentingan. Dalam KUHP baru, tindak pidana korupsi, terorisme, dan lainnya telah diatur jelas, sehingga revisi RUU KUHAP seharusnya tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan.

 

File Abstrak Download Abstrak
Jenis Artikel Online
Judul Pakar Hukum Minta Kejaksaan Harus Tetap Berwenang Menyidik Kasus Korupsi
Tahun 2025
Tanggal Terbit 17 March 2025
Tempat Terbit Semarang
T.E.U Orang/Badan/Pengarang -
Bidang Hukum Hukum Pidana
Subjek UUD, Jaksa, Pakar Hukum, Kejaksaan, RUU KUHAP
Bahasa -
Lokasi -
Sumber -
Penerbit -
Status Dokumen Berlaku
Media Sosial
JDIH UNNES

JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kontak Kami
(024) 86008700 Ext. 067
Minggu Tutup
Senin 07.00–16.00
Selasa 07.00–16.00
Rabu 07.00–16.00
Kamis 07.00–16.00
Jumat 07.00–14.30
Sabtu Tutup
Media Sosial
Pengunjung Hari ini

2348

Total Pengunjung

908735

Kemarin

2694

Online

9

Minggu Lalu

16078

Download Aplikasi Mobile
Tautan
Tingkat Kepuasan