Detail Dokumen Hukum

Berlaku
Meta Keterangan
Materi Pokok Abstrak

Artikel ini membahas terkiat draf revisi RUU KUHAP dikritik karena menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi, membatasi perannya hanya pada pelanggaran HAM berat. Keputusan sepenting ini harus dibahas lebih mendalam dengan melibatkan pemangku kepentingan. Dalam KUHP baru, tindak pidana korupsi, terorisme, dan lainnya telah diatur jelas, sehingga revisi RUU KUHAP seharusnya tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan.

 

Jenis Artikel Online
Judul Pakar Hukum Minta Kejaksaan Harus Tetap Berwenang Menyidik Kasus Korupsi
Tahun 2025
Tanggal Terbit 17 Maret 2025
Tempat Terbit Semarang
T.E.U Orang/Badan/Pengarang -
Bidang Hukum Hukum Pidana
Subjek UUD, JAKSA, PAKAR HUKUM, KEJAKSAAN, RUU KUHAP
Bahasa -
Lokasi -
Sumber -
-
Penerbit -
Media Sosial
JDIH UNNES

JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kontak Kami
(024) 86008700 Ext. 067
Kamis 07.00–16.00
Jumat 07.00–14.30
Sabtu Tutup
Minggu Tutup
Senin 07.00–16.00
Selasa 07.00–16.00
Rabu 07.00–16.00
Media Sosial
Tren Pengunjung Terkini
Pengunjung Hari ini
14905
Total Pengunjung
3030617
Kemarin
15865
Online
62
Minggu Lalu
123330
Download Aplikasi Mobile
Tautan
Tingkat Kepuasan