Meta | Keterangan |
---|---|
Abstrak |
Artikel ini membahas terkiat draf revisi RUU KUHAP dikritik karena menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi, membatasi perannya hanya pada pelanggaran HAM berat. Keputusan sepenting ini harus dibahas lebih mendalam dengan melibatkan pemangku kepentingan. Dalam KUHP baru, tindak pidana korupsi, terorisme, dan lainnya telah diatur jelas, sehingga revisi RUU KUHAP seharusnya tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan.
|
File Abstrak | Download Abstrak |
Jenis | Artikel Online |
Nomor Peraturan | - |
Judul | Pakar Hukum Minta Kejaksaan Harus Tetap Berwenang Menyidik Kasus Korupsi |
Tahun Penetapan | 2025 |
Tanggal Penetapan | 17 March 2025 |
Tempat Terbit | Semarang |
Subjek | UUD, Jaksa, Pakar Hukum, Kejaksaan, RUU KUHAP |
T.E.U Orang/Badan | - |
Sumber | - |
Bahasa | - |
Bidang Hukum | - |
Lokasi | - |