Daftar Dokumen Hukum

Detail Peraturan Hukum
Kembali
Meta Keterangan
Abstrak

Artikel ini membahas terkiat draf revisi RUU KUHAP dikritik karena menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi, membatasi perannya hanya pada pelanggaran HAM berat. Keputusan sepenting ini harus dibahas lebih mendalam dengan melibatkan pemangku kepentingan. Dalam KUHP baru, tindak pidana korupsi, terorisme, dan lainnya telah diatur jelas, sehingga revisi RUU KUHAP seharusnya tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan.

 

File Abstrak Download Abstrak
Jenis Artikel Online
Nomor Peraturan -
Judul Pakar Hukum Minta Kejaksaan Harus Tetap Berwenang Menyidik Kasus Korupsi
Tahun Penetapan 2025
Tanggal Penetapan 17 March 2025
Tempat Terbit Semarang
Subjek UUD, Jaksa, Pakar Hukum, Kejaksaan, RUU KUHAP
T.E.U Orang/Badan -
Sumber -
Bahasa -
Bidang Hukum -
Lokasi -
Select your color