Daftar Dokumen Hukum

Detail Dokumen Hukum
Kembali
Meta Keterangan
Abstrak

Artikel ini membahas terkiat draf revisi RUU KUHAP dikritik karena menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi, membatasi perannya hanya pada pelanggaran HAM berat. Keputusan sepenting ini harus dibahas lebih mendalam dengan melibatkan pemangku kepentingan. Dalam KUHP baru, tindak pidana korupsi, terorisme, dan lainnya telah diatur jelas, sehingga revisi RUU KUHAP seharusnya tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan.

 

File Abstrak Download Abstrak
Jenis Artikel Online
Judul Pakar Hukum Minta Kejaksaan Harus Tetap Berwenang Menyidik Kasus Korupsi
Tahun 2025
Tanggal Terbit 17 March 2025
Tempat Terbit Semarang
T.E.U Orang/Badan/Pengarang -
Bidang Hukum Hukum Pidana
Subjek UUD, Jaksa, Pakar Hukum, Kejaksaan, RUU KUHAP
Bahasa -
Lokasi -
Sumber -
Status Dokumen Berlaku
Sosial Media