Meta | Keterangan |
---|---|
Abstrak |
Artikel ini membahas terkait draf revisi RUU KUHAP dikritik karena menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi, membatasi perannya hanya pada kasus pelanggaran HAM berat. Dekan Fakultas Hukum UNNES, Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, menilai keputusan ini tidak tepat, mengingat peran strategis Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Ia menekankan bahwa keputusan sepenting ini harus dibahas secara mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. |
File Abstrak | - |
Jenis | Artikel Online |
Nomor Peraturan | - |
Judul | Dekan Hukum UNNES Prof. Ali Masyhar: Jangan Batasi Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi |
Tahun Penetapan | 2025 |
Tanggal Penetapan | 17 March 2025 |
Tempat Terbit | Semarang |
Subjek | RUU KUHAP, UNNES, Kejaksaan |
T.E.U Orang/Badan | - |
Sumber | - |
Bahasa | - |
Bidang Hukum | - |
Lokasi | - |