Daftar Dokumen Hukum

Detail Peraturan Hukum
Kembali
Meta Keterangan
Abstrak

Artikel ini membahas terkait draf revisi RUU KUHAP dikritik karena menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi, membatasi perannya hanya pada kasus pelanggaran HAM berat. Dekan Fakultas Hukum UNNES, Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, menilai keputusan ini tidak tepat, mengingat peran strategis Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Ia menekankan bahwa keputusan sepenting ini harus dibahas secara mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

File Abstrak -
Jenis Artikel Online
Nomor Peraturan -
Judul Dekan Hukum UNNES Prof. Ali Masyhar: Jangan Batasi Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Tahun Penetapan 2025
Tanggal Penetapan 17 March 2025
Tempat Terbit Semarang
Subjek RUU KUHAP, UNNES, Kejaksaan
T.E.U Orang/Badan -
Sumber -
Bahasa -
Bidang Hukum -
Lokasi -
Select your color