Daftar Dokumen Hukum

Detail Peraturan Hukum
Kembali
Meta Keterangan
Abstrak

Artikel ini membahas dalam draf revisi RUU KUHAP, kewenangan penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan dihilangkan, sementara untuk kasus pelanggaran HAM berat tetap diberikan. Prof. Ali Masyhar mempertanyakan alasan di balik keputusan ini dan menyoroti pentingnya peran Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi berskala besar. Ia berpendapat bahwa lebih banyak lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan dapat meminimalisasi potensi penyalahgunaan kekuasaan.

File Abstrak -
Jenis Artikel Online
Nomor Peraturan -
Judul Dekan Hukum UNNES Prof. Ali Masyhar: Mengapa Kejaksaan Tak Boleh Menyidik Korupsi
Tahun Penetapan 2025
Tanggal Penetapan 17 March 2025
Tempat Terbit Semarang
Subjek RUU KUHAP, UNNES, Kejaksaan
T.E.U Orang/Badan -
Sumber -
Bahasa -
Bidang Hukum -
Lokasi -
Select your color