Meta | Keterangan |
---|---|
Abstrak |
Artikel ini membahas dalam draf revisi RUU KUHAP, kewenangan penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan dihilangkan, sementara untuk kasus pelanggaran HAM berat tetap diberikan. Prof. Ali Masyhar mempertanyakan alasan di balik keputusan ini dan menyoroti pentingnya peran Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi berskala besar. Ia berpendapat bahwa lebih banyak lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan dapat meminimalisasi potensi penyalahgunaan kekuasaan. |
File Abstrak | - |
Jenis | Artikel Online |
Nomor Peraturan | - |
Judul | Dekan Hukum UNNES Prof. Ali Masyhar: Mengapa Kejaksaan Tak Boleh Menyidik Korupsi |
Tahun Penetapan | 2025 |
Tanggal Penetapan | 17 March 2025 |
Tempat Terbit | Semarang |
Subjek | RUU KUHAP, UNNES, Kejaksaan |
T.E.U Orang/Badan | - |
Sumber | - |
Bahasa | - |
Bidang Hukum | - |
Lokasi | - |