Meta | Keterangan |
---|---|
Abstrak |
Artikel ini membahas terkait bahwa penghapusan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi dalam draf revisi RUU KUHAP adalah keputusan yang tidak tepat. Ia mengacu pada Bab IIIV KUHP baru yang mencakup Pasal 598-612, di mana tindak pidana seperti korupsi telah diatur secara jelas. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa revisi RUU KUHAP seharusnya tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi guna menjaga efektivitas pemberantasan kejahatan tersebut. |
File Abstrak | - |
Jenis | Artikel Online |
Nomor Peraturan | - |
Judul | Guru Besar Hukum UNNES Ali Masyhar: Tidak Tepat Kewenangan Penyidikan Kasus Korupsi Dihapus |
Tahun Penetapan | 2025 |
Tanggal Penetapan | 17 March 2025 |
Tempat Terbit | Semarang |
Subjek | RUU KUHAP, UNNES, Kejaksaan |
T.E.U Orang/Badan | - |
Sumber | - |
Bahasa | - |
Bidang Hukum | - |
Lokasi | - |