Daftar Dokumen Hukum

Detail Dokumen Hukum
Meta Keterangan
Abstrak

Artikel ini membahas terkait bahwa penghapusan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi dalam draf revisi RUU KUHAP adalah keputusan yang tidak tepat. Ia mengacu pada Bab IIIV KUHP baru yang mencakup Pasal 598-612, di mana tindak pidana seperti korupsi telah diatur secara jelas. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa revisi RUU KUHAP seharusnya tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi guna menjaga efektivitas pemberantasan kejahatan tersebut.

File Abstrak -
Jenis Artikel Online
Judul Guru Besar Hukum UNNES Ali Masyhar: Tidak Tepat Kewenangan Penyidikan Kasus Korupsi Dihapus
Tahun 2025
Tanggal Terbit 17 March 2025
Tempat Terbit Semarang
T.E.U Orang/Badan/Pengarang -
Bidang Hukum Hukum Pidana
Subjek RUU KUHAP, UNNES, Kejaksaan
Bahasa -
Lokasi -
Sumber -
Penerbit -
Status Dokumen Berlaku
Media Sosial
JDIH UNNES

JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kontak Kami
(024) 86008700 Ext. 067
Minggu Tutup
Senin 07.00–16.00
Selasa 07.00–16.00
Rabu 07.00–16.00
Kamis 07.00–16.00
Jumat 07.00–14.30
Sabtu Tutup
Media Sosial
Pengunjung Hari ini

2521

Total Pengunjung

908908

Kemarin

2694

Online

7

Minggu Lalu

16078

Download Aplikasi Mobile
Tautan
Tingkat Kepuasan