Daftar Dokumen Hukum

Detail Peraturan Hukum
Kembali
Meta Keterangan
Abstrak

Artikel ini membahas terkait bahwa penghapusan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi dalam draf revisi RUU KUHAP adalah keputusan yang tidak tepat. Ia mengacu pada Bab IIIV KUHP baru yang mencakup Pasal 598-612, di mana tindak pidana seperti korupsi telah diatur secara jelas. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa revisi RUU KUHAP seharusnya tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi guna menjaga efektivitas pemberantasan kejahatan tersebut.

File Abstrak -
Jenis Artikel Online
Nomor Peraturan -
Judul Guru Besar Hukum UNNES Ali Masyhar: Tidak Tepat Kewenangan Penyidikan Kasus Korupsi Dihapus
Tahun Penetapan 2025
Tanggal Penetapan 17 March 2025
Tempat Terbit Semarang
Subjek RUU KUHAP, UNNES, Kejaksaan
T.E.U Orang/Badan -
Sumber -
Bahasa -
Bidang Hukum -
Lokasi -
Select your color