| Abstrak | Penyelenggaraan pemerintahan memerlukan inovasi guna memajukan daerahnya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk Perda Nomor 3 Tahun
 2019 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah sebagai ikhitar dalam memajukan
 Jawa Tengah. Antusiasme masyarakat dalam pemajuan daerah diperlihatkan
 melalui penemuan teknologi terbaru. Tujuan penelitian yang akan dibahas dalam
 penelitian ini yakni (1) Bagaimana pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2019 dalam
 melindungi hak paten atas kreativitas dan inovasi masyarakat? dan (2) Bagaimana
 strategi Badan Riset dan Inovasi Daerah Jawa Tengah dalam melindungi hak paten
 atas kreativitas dan inovasi masyarakat?.
 Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan
 pendekatan kualitatif. Data penelitian berupa data primer yang diperoleh dari
 wawancara,observasi dan dokumentasi dengan BRIDA Jawa Tengah serta empat
 inventor krenova sebagai responden. Data sekunder diperoleh dari studi ixustaka
 dan peraturan perundang-undangan.
 Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pelaksanaan Perda
 Nomor 3 Tahun 2019 dalam melindngi hak paten atas kreativitas dan inovasi
 masyarakat dilakukan dengan memberikan fasilitasi pendaftaran hak paten bagi
 pemenang yang telah ditetapkan dengan SK Gubernur. Pelaksanaan dari perda
 sudah cukup baik namun belum optimal secara keseluruhan. Strategi yang
 dilakukan BRIDA untuk melindungi paten dilakukan dengan melakukan
 optimalisasi fasilitasi pendaftaran paten dan mengadakan workshop drafting paten.
 Kegiatan ini efektif karena memudahkan inventor dalam penyusunan spesifikasi
 paten. Simpulan dari penelitian ini adalah pelaksanaan Perda Nomor 3 dalam
 memberikan perlindungan paten atas krenova belum sepenuhnya terlaksana karena
 adanya kendala pada invensi yang belum memenuhi prasyarat untuk permohonan
 pendaftaran hak paten. Dan strategi yang dilakukan BRIDA dalam memberikan
 perlindungan hak paten melalui optimalisasi pendaftaran serta worksop drafting
 paten berjalan dengan efektif. Oleh karena itu dalam memberikan perlindungan hak
 paten atas kenova perlu adanya sosialisasi pemberian kesadaran hukum kepada
 inventor agar invensi yang dihasilakan dapat terlindungi haknya melalui
 pendaftaran paten
 |