Abstrak |
Penyelenggaraan pemerintahan memerlukan inovasi guna memajukan daerahnya. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah sebagai ikhitar dalam memajukan Jawa Tengah. Antusiasme masyarakat dalam pemajuan daerah diperlihatkan melalui penemuan teknologi terbaru. Tujuan penelitian yang akan dibahas dalam penelitian ini yakni (1) Bagaimana pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2019 dalam melindungi hak paten atas kreativitas dan inovasi masyarakat? dan (2) Bagaimana strategi Badan Riset dan Inovasi Daerah Jawa Tengah dalam melindungi hak paten atas kreativitas dan inovasi masyarakat?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data penelitian berupa data primer yang diperoleh dari wawancara,observasi dan dokumentasi dengan BRIDA Jawa Tengah serta empat inventor krenova sebagai responden. Data sekunder diperoleh dari studi ixustaka dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2019 dalam melindngi hak paten atas kreativitas dan inovasi masyarakat dilakukan dengan memberikan fasilitasi pendaftaran hak paten bagi pemenang yang telah ditetapkan dengan SK Gubernur. Pelaksanaan dari perda sudah cukup baik namun belum optimal secara keseluruhan. Strategi yang dilakukan BRIDA untuk melindungi paten dilakukan dengan melakukan optimalisasi fasilitasi pendaftaran paten dan mengadakan workshop drafting paten. Kegiatan ini efektif karena memudahkan inventor dalam penyusunan spesifikasi paten. Simpulan dari penelitian ini adalah pelaksanaan Perda Nomor 3 dalam memberikan perlindungan paten atas krenova belum sepenuhnya terlaksana karena adanya kendala pada invensi yang belum memenuhi prasyarat untuk permohonan pendaftaran hak paten. Dan strategi yang dilakukan BRIDA dalam memberikan perlindungan hak paten melalui optimalisasi pendaftaran serta worksop drafting paten berjalan dengan efektif. Oleh karena itu dalam memberikan perlindungan hak paten atas kenova perlu adanya sosialisasi pemberian kesadaran hukum kepada inventor agar invensi yang dihasilakan dapat terlindungi haknya melalui pendaftaran paten
|