Daftar Dokumen Hukum

Detail Peraturan Hukum
Kembali
Meta Keterangan
Abstrak

Dalam hukum perdata Indonesia hukum perikatan diartikan dengan sesuatu hal yang mengikat antara orang yang satu dengan orang yang lain. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Hal yang mengikat itu maksudnya adalah peristiwa hukum yang dapat menciptakan hubungan hukum bagi kedua belah pihak. Pada dasarnya KUHPerdata tidak secara tegas memberikan definisi dari perikatan, akan tetapi pendekatan terhadap pengertian perikatan dapat diketahui dari pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang didefinisikan sebagai suatu perbuatan hukum salah satu orang atau lebih dengan mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Jadi lebih jelasnya perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak berdasarkan dimana pihak satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain dan pihak yang lainnya berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Hukum perikatan merupakan salah satu kajian hukum perdata yang sangat penting dipelajari oleh mahasiswa dan masyarakat umum karena perikatan atau perjanjian banyak dipraktikkan dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila orang yang melakukan perjanjian atau perikatan tidak memahami teori dan tata cara pembuatan perjanjian, kemungkinan besar ia akan ditempatkan pada posis yang dirugikan, apabila berkaitan dengan perjanjian atau kontrak baku yang dewasa ini berkembang pesat dan sudah dikonsumsi oleh masyarakat modern.

File Abstrak -
Jenis Buku Hukum
Nomor Peraturan -
Judul Hukum Perikatan : dilengkapi hukum perikatan dalam Islam
Tahun Penetapan 2019
Tanggal Penetapan 09 January 2019
Tempat Terbit Bandung
Subjek Hukum Perikatan
T.E.U Badan/Pengarang WAWAN MUHWAN HARIRI, S.H
Nomor Panggil 346.022 Waw h
Cetakan/Edisi 10
Deskripsi Fisik 358hlm;24cm
ISBN 9789790761773
Nomor Induk Buku -
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Perdata
Lokasi -
Status Dokumen Berlaku
Sosial Media