Nomor 21 Tahun 2023

Detail Dokumen Hukum

Berlaku
Meta Keterangan
Materi Pokok Abstrak -
Jenis Peraturan Presiden
Judul Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Nomor Peraturan 21
Tahun 2023
Tanggal Penetapan 12 April 2023
Tempat Penetapan Jakarta
T.E.U Orang/Badan/Pengarang Indonesia. Presiden (2019-2024: Joko Widodo)
Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Subjek HARI KERJA - JAM KERJA - INSTANSI PEMERINTAH - PEGAWAI - ASN
Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Pusat
Tanggal Pengundangan 12 April 2023
Singkatan Jenis Perpres
Sumber LN 2023 (50)
Urusan Pemerintahan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
Penandatangan JOKO WIDODO
Pemrakarsa -
Media Sosial
JDIH UNNES

JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kontak Kami
(024) 86008700 Ext. 067
Selasa 07.00–16.00
Rabu 07.00–16.00
Kamis 07.00–16.00
Jumat 07.00–14.30
Sabtu Tutup
Minggu Tutup
Senin 07.00–16.00
Media Sosial
Tren Pengunjung Terkini
Pengunjung Hari ini
1458
Total Pengunjung
2861014
Kemarin
18196
Online
57
Minggu Lalu
110940
Download Aplikasi Mobile
Tautan
Tingkat Kepuasan