345 Ali h

Detail Dokumen Hukum

Berlaku
Metadata
Materi Pokok Abstrak

Asas legalitas menjadi tumpuan utama dalam pengkajian hukum pidana, bukan hanya di Indonesia, namun juga pembahasan hukum di dunia. Selam aini legalitas menyajikan kredo tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan peraturan perundang-undangan yang ada terlebih dahulu sebelum perbuatan itu dilakukan. Rumusan seperti ini terasa sangat tegas (kaku) dan tidak memberi ruang fleksibilitas. Kekakuan ini karena rumusan KUHP tersebut hanya berlaku ke depan dan tidak menoleh ke belakang. Meskipun ada rumusan berikutnya yaitu Pasal 1 ayat (2) yang umumnya dikatakan sebagai retroaktif, sesungguhnya hanyalah semacam katup pengaman pada masa transisi (perubahan undang-undang). Melalui katup pengaman inilah, dengan persyaratan tertentu hukum pidana tersebut dapat diberlakukan surut (retroaktif).

Dimungkinkannya hukum pidana berlaku surut (retroaktif) tidak hanya ada pada KUHP, namun juga di luar KUHP yaitu Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Jo. Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dilihat dari perumusannya, formulasi “retroaktif” ini dapat dikelompokkan pada retroaktif murni dan retroaktif tidak murni (semu).

Meski dengan gaya yang berbeda-beda, rumusan retroactivity juga bisa ditemui dalam beberapa formulasi KUHP negara-negara di dunia antara lain Inggris, Thailand, Belanda, China, Norwegia dan lain-lain.

Satu hal yang terus menerus menyisakan diskursus adalah terkait benturan dengan Hak Asasi Manusia. Di satu sisi, pemberlakuan surut hukum pidana jelas terang benderang melanggar HAM, sedangkan di sisi lain, pemberlakuan retroaktif bisa diterima dan tidak melanggar HAM.

Buku ini dengan tuntas dan dengan Bahasa ringan menyajikan seluk beluk dan diskurus retroaktif tersebut.

Tipe Dokumen Monografi Hukum
Jenis Buku Hukum
Judul Formulasi Retroaktif Ideal: kajian perbandingan hukum pidana indonesia dan negara-negara dunia
Nomor Panggil 345 Ali h
Tahun 2023
Tanggal Terbit 01 Januari 2023
Tempat Terbit Depok
T.E.U Orang/Badan/Pengarang Prof. Dr. Ali Masyhar Mursid, SH., M.H
Bidang Hukum Hukum Pidana
Subjek HUKUM PIDANA
Bahasa Indonesia
Lokasi Perpustakaan Hukum UNNES
Cetakan / Edisi 1
Deskripsi Fisik viii,116hlm;23cm
ISBN 9786230804250
Penerbit Rajawali Perss
Unduhan Alternatif -
Preview Dokumen
Media Sosial
JDIH UNNES

JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kontak Kami
(024) 86008700 Ext. 067
Minggu Tutup
Senin 07.00–16.00
Selasa 07.00–16.00
Rabu 07.00–16.00
Kamis 07.00–16.00
Jumat 07.00–14.30
Sabtu Tutup
Media Sosial
Tren Pengunjung Terkini
Pengunjung Hari ini
686
Total Pengunjung
5208730
Kemarin
18628
Online
108
Minggu Lalu
120852
Download Aplikasi Mobile
Tautan
Tingkat Kepuasan