Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 95/PUU-XIV/2016 pada prinsipnya menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan program pendidikan atau penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang harus dilaksanakan melalui kerjasama antara organisasi Advokat dengan Perguruan Tinggi yang Fakultas Hukumnya minimal terakreditasi B