Nomor 10 Tahun 1983

Detail Dokumen Hukum

Berlaku
Meta Keterangan
Materi Pokok Abstrak -
Jenis Peraturan Pemerintah
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Nomor Peraturan 10
Tahun 1983
Tanggal Penetapan 21 April 1983
Tempat Penetapan Jakarta
T.E.U Orang/Badan/Pengarang Indonesia
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Subjek KAWIN CERAI
Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Pusat
Tanggal Pengundangan 21 April 1983
Singkatan Jenis PP
Sumber LN 1983 (13), TLN (3250)
Urusan Pemerintahan Kependudukan dan Catatan Sipil
Penandatangan SOEHARTO
Pemrakarsa -
Media Sosial
JDIH UNNES

JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kontak Kami
(024) 86008700 Ext. 067
Minggu Tutup
Senin 07.00–16.00
Selasa 07.00–16.00
Rabu 07.00–16.00
Kamis 07.00–16.00
Jumat 07.00–14.30
Sabtu Tutup
Media Sosial
Tren Pengunjung Terkini
Pengunjung Hari ini
854
Total Pengunjung
3315528
Kemarin
16132
Online
67
Minggu Lalu
124081
Download Aplikasi Mobile
Tautan
Tingkat Kepuasan