Nomor 94 Tahun 2021

Detail Dokumen Hukum

Berlaku
Meta Keterangan
Materi Pokok Abstrak

PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.

Jenis Peraturan Pemerintah
Judul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Nomor Peraturan 94
Tahun 2021
Tanggal Penetapan 31 Agustus 2021
Tempat Penetapan Jakarta
T.E.U Orang/Badan/Pengarang Pemerintah Pusat
Bidang Hukum -
Subjek DISIPLIN PEGAWAI
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Tanggal Pengundangan -
Singkatan Jenis -
Sumber Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718
Urusan Pemerintahan -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Media Sosial
JDIH UNNES

JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kontak Kami
(024) 86008700 Ext. 067
Rabu 07.00–16.00
Kamis 07.00–16.00
Jumat 07.00–14.30
Sabtu Tutup
Minggu Tutup
Senin 07.00–16.00
Selasa 07.00–16.00
Media Sosial
Tren Pengunjung Terkini
Pengunjung Hari ini
10785
Total Pengunjung
2547555
Kemarin
15743
Online
66
Minggu Lalu
112150
Download Aplikasi Mobile
Tautan
Tingkat Kepuasan