Daftar Dokumen Hukum

Detail Dokumen Hukum
Kembali
Meta Keterangan
Abstrak

PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.

File Abstrak -
Jenis Peraturan Pemerintah
Judul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Nomor Peraturan PP No. 94 Tahun 2021
Tahun 2021
Tanggal Penetapan 31 August 2021
Tempat Penetapan Jakarta
T.E.U Orang/Badan/Pengarang Pemerintah Pusat
Bidang Hukum -
Subjek Disiplin Pegawai
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Singkatan Jenis -
Sumber Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718
Urusan Pemerintahan -
Penandatangan -
Pemrakarsa -
Status Dokumen Berlaku
Sosial Media